TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Dwi Ria Latifa, mengatakan umat Islam sebaiknya tidak mengeluarkan ancaman ihwal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Ucapan semacam itu, kata Dwi, dikhawatirkan dapat menimbulkan kelompok menekan aparat penegak hukum.
"Sehingga yang akan terjadi adalah hukum rimba," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan massa 212 jilid II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.
Ria mengatakan partainya memang merupakan partai pendukung Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Namun, bicara tentang hukum, ujar dia, semua pihak harus menghormati dan menunggu hingga putusan inkracht. "Siapa pun itu," ucapnya.
Baca juga:
Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Jabatan Ahok
Ini Respons Presiden Jokowi Terkait Fatwa MA Soal Ahok
Terkait dengan pengaktifan kembali Ahok, Ria menjelaskan, saat ini sebagian anggota DPR tengah mengajukan hak angket dan akan segera dibawa ke sidang paripurna. Menurut dia, disetujui atau tidak hak angket itu, harus dihormati.
Perihal tuntutan massa agar DPR memerintahkan pengadilan untuk menahan Ahok, Ria menganggap hal itu sebagai sebuah intervensi. DPR, kata dia, tidak bisa melakukan itu. "Ketika satu proses hukum berjalan, tidak ada yang boleh mengintervensi," katanya.
Sementara itu, politikus Partai NasDem, Akbar Faisal, menuturkan, partainya juga pendukung Ahok. Namun, terkait dengan hukum, dirinya menegaskan akan melakukan apa pun agar hukum ditegakkan. Akbar mengatakan aspirasi dari para ulama dan massa 212 ini merupakan pengingat bagi bangsa bahwa ada hal yang harus diselesaikan.
"Pimpinan, apa yang disampaikan warga kita ini harus didengarkan berdasarkan sumpah kita," tuturnya.
Baca juga:
Status Ahok, Menteri Dalam Negeri Siap Hadapi Gugatan di PTUN
Temui Jokowi, Alumnus Kelompok Cipayung Bahas Pancasila
Sementara itu, anggota dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Zacky Siradj, tidak banyak bicara tentang sikap partainya. Ia hanya menyampaikan bahwa semua aspirasi para ulama ini akan dicatat. Dalam rapat dengar pendapat ini tidak tampak kehadiran anggota Komisi Hukum dari Fraksi Hanura.
Adapun para ulama yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath menuntut Ahok diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain itu, mereka meminta kriminalisasi terhadap ulama dihentikan.
AHMAD FAIZ