TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, mempertanyakan substansi kesaksian ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir. Menurut Wayan, kesaksian Mudzakir yang dihadirkan sebagai saksi ahli bidang pidana banyak menyerempet persoalan agama.
“Ahli ini (Mudzakir) mengatakan dia ahli pidana materil, pidana formil. Yang paling fatal, dia banyak bicara soal agama. Banyak bicara penafsiran yang tidak jelas ujungnya,” ujar Wayan usai sidang yang dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.
Baca : Ahok Minta Maaf Seusai Jalani Sidang Lanjutan, Ini Sebabnya
Wayan menuturkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, terikat pada keahlian khusus masing-masing. Pernyataan saksi ahli, menurut dia tak akan dipertimbangkan saat menerangkan sesuatu di luar bidang saksi tersebut. “Saya baru sekarang menemukan (saksi) ahli seperti ini. Karena itu sekarang semakin kabur saja.”
Wayan menilai pun menilai sejumlah perkataan Mudzakir mendahului keputusan hakim. Pernyataan yang dimaksud adalah terkait Basuki, alias Ahok yang disebut Mudzakir terbukti melakukan penistaan agama berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Ini kan prematur dan melanggar etika, karena yang boleh menyatakan terbukti dan tidak terbukti hanya hakim dan itu pun harus melalui putusannya. Hakim tidak boleh menyatakan keyakinan dalam sidang sebelum dia buat putusan. Ahli ini mendahului," ucap Wayan.
Simak juga : Awas, Hujan Lebat Guyur Jabodetabek Sepekan Ini
Sidang ke-11 dugaan penistaan agama Ahok yang diadakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut beragendakan mendengar pernyataan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Sebanyak tiga orang saksi, termasuk Mudzakir hadir. Dua saksi lainnya ahli agama, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftahul Ahyar dan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indoneisa Yunahar Ilyas.
Satu saksi ahli pidana lain, Abdul Chair Ramadhan yang sempat direncanakan datang ke persidangan ternyata tidak hadir.
YOHANES PASKALIS | FRISKI RIANA