Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Sidang Ahok Molor, JPU Dijatah 2 Pekan Soal Saksi Ahli

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Majelis hakim sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kesepuluh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 13 Februari 2017. TEMPO/Subekti
Majelis hakim sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kesepuluh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 13 Februari 2017. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama memberi batas waktu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ahli. Pembatasan waktu tersebut untuk mencegah pelaksanaan sidang yang berlarut-larut.

“Ahli yang belum saudara (jaksa penuntut) hadirkan tinggal lima. Setelah majelis bermusyawarah, untuk kesempatan penuntut umum (menghadirkan saksi) kita batasi maksimal 2 kali persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menjelang akhir sidang yang dilaksanakan di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.

Majelis hakim meminta jaksa penuntut menentukan sendiri sistem pemanggilan para saksi ahli dalam batas waktu tersebut.

Baca : Saksi Ahli Pidana Dinilai Tak Jelas, Kuasa Hukum Ahok Protes

“Artinya terserah mau sistem 3 - 2, 4 - 1, atau 2 - 3. Setelah itu, kita kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi ahlinya. Agar fair (adil), kita atur di muka,” ujar Dwiarso.

Saat ditanyai seusai persidangan, JPU Ali Mukartono tak mempermasalahkan jatah waktu yang diberikan majelis hakim tesebut. "Karena ahli saya tinggal lima, jadi permintaan majelis saya kira logis," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nama Petinggi Front Pembela Islam Rizieq Shihab ada di antara lima saksi ahli yang akan dihadirkan JPU. Meskipun membenarkan rencana mendatangkan Rizieq sebagai saksi ahli, Ali belum memastikan waktunya.

Simak pula : Foto Jenderal Gatot Muncul di Poster Aksi 212, TNI: Itu Hoax

Sidang penistaan agama pada Selasa adalah sidang ke-11 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan demikian, JPU akan menghadirkan Rizieq sebagai saksi ahli pada sidang ke-12 pada pekan depan, atau ke-13 dua pekan lagi. “Ada (saksi ahli), pidana, ada agama, ada bahasa ada. Seperti itu, besok setelah rapat baru ditentukan (pengaturan kehadiran).”

Sidang Selasa, 21 Februari 2017 berlangsung selama sekitar 14 jam. Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB rampung pada pukul 22.30 WIB.

YOHANES PASKALIS | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

23 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).