TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Rikrik Rizkiyana mengatakan, Majelis Komisi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) tidak cermat dalam memutuskan perkara dugaan kartel di industri skuter matik 110 -125 cc.
"Majelis Komisi KPPU salah dan tidak cermat dalam menilai data dan informasi yang disampaikan para pihak," katanya di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.
Rikrik mengaku kecewa dengan keputusan Majelis KPPU dalam menilai data yang disampaikan Yamaha. Majelis telah menuduh adanya manipulasi data tanpa melakukan klarifikasi sebelumnya.
Baca juga: Dihukum KPPU soal Bisnis Skutik, Honda dan Yamaha Melawan
Rikrik menambahkan Majelis Komisi juga mengenyampingkan fakta-fakta persidangan dimana para yang diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apa pun antara Yamaha Indonesia dan Honda.
"Ahli-ahli yang diperiksa pun telah menyatakan dengan tegas terdapat kesalahan-kesalahan analisis ekonomi oleh tim investigator dan tidak ada peristiwa atau fakta hukum yang dapat dianggap sebagai perjanjian penetapan harga antara pesaing," kata Rikrik.
Baca: Aturan OJK Pangkas Omzet Peritel Kendaraan Bermotor
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak produsen sepeda motor matik menurunkan harga jual produk itu. Hal ini menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa Yamaha dan Honda terbukti melakukan kartel, dalam mengatur harga produk motor matic.
Menanggapi keputusan KPPU, Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI mengatakan mengapresiasi putusan KPPU ini. "Produsen kendaraan bermotor matic, agar segera melakukan koreksi harga, sesuai dengan kisaran harga yang ditetapkan oleh KPPU," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2017.
Lihat: Kongkalikong Harga Skutik, Yamaha dan Honda Dihukum
Tulus menyatakan keberhasilan KPPU membongkar persengkokolan kedua produsen itu, telah menjawab pertanyaan konsumen di Indonesia yaitu mengapa harus membayar lebih mahal, jika dibandingkan konsumen produk yang sama di negara lain. "Putusan itu menjawab pertanyaan selama ini."
Bahkan YLKI meminta pengguna sepeda motor matic Yamaha dan Honda untuk melakukan gugatan class action, kepada dua produsen itu jika merasa belum puas dengan putusan KPPU. Tulus melihat putusan KPPU masih kecil jika dibandingkan kerugian yang dialami konsumen. "Undang-undang tentang persaingan usaha tak mengakomodir mekanisme ganti rugi," ucap Tulus.
TONGAM SINAMBELA|DIKO OKTORA|SETIAWAN ADIWIJAYA