Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepemilikan Saham Asing di Perusahaan Asuransi Akan Dibatasi  

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama (kiri kanan) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, Gubernur BI Agus Martowardojo dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, 3 Februari 2017. Sri Mulyani menyatakan, berdasarkan hasil rapat, KSSK menyimpulkan kondisi stabilitas sistem keuangan triwulan IV 2016 dalam kondisi normal. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama (kiri kanan) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, Gubernur BI Agus Martowardojo dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, 3 Februari 2017. Sri Mulyani menyatakan, berdasarkan hasil rapat, KSSK menyimpulkan kondisi stabilitas sistem keuangan triwulan IV 2016 dalam kondisi normal. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengusulkan pembatasan kepemilikan saham asing di perusahaan perasuransian. Kepemilikan asing melalui penyertaan langsung dibatasi maksimal 80 persen.

Baca: Rel Kereta Cepat Jakarta Bandung Mulai Dibangun Bulan Depan

Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata, mengatakan aturan tersebut berlaku bagi perusahaan perasuransian yang porsi kepemilikan asingnya belum melampaui 80 persen. “Demikian juga untuk perusahaan yang baru,” kata dia di DPR, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Baca: Garuda Potong Komisi Agen Travel Mulai 15 April

Dalam PP Nomor 63 Tahun 1999, kepemilikan saham asing melalui penyertaan langsung maksimal hanya 80 persen. Namun dalam Pasal 10 A disebutkan perusahaan dimungkinkan mengubah kepemilikan melampaui batas kepemilikan. Sejak aturan tersebut berlaku, pemerintah mencatat ada beberapa perusahaan perasuransian yang memiliki saham asing melebihi 80 persen.

Isa mengatakan perusahaan yang sudah melewati batas kepemilikan saham tetap akan diminta mengikut aturan, tapi ia memastikan perubahan kepemilikan tidak akan diwajibkan seketika. Menurut Isa, perubahan akan menyesuaikan secara bertahap setiap terjadi penambahan modal sesuai kebutuhan pengembangan perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam ketentuan penambahan modal, pemerintah mengusulkan porsi investor asing maksimal 80 persen. “Dengan ketentuan ini, kepemilikan asing akan terdelusi bertahap sehingga mendekati 80 persen,” kata Isa.

Pembatasan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian. RPP juga akan mencantumkan kriteria badan hukum asing yang bisa menjadi pemilik perusahaan perasuransian. Salah satu syaratnya adalah perusahaan harus memiliki modal setidaknya lima kali dari jumlah penyertaan langsung.

VINDRY FLORENTIN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

1 hari lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

9 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

10 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

30 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

41 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

50 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

53 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Apa Itu SPT Tahunan?

57 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.