Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Kerja Sama Pertukaran Informasi Akan Diterbitkan  

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly beserta para direktur jenderal bertemu wartawan setelah kegiatan Aksi Peduli Simpati Peduli Kekayaan Intelektual di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly beserta para direktur jenderal bertemu wartawan setelah kegiatan Aksi Peduli Simpati Peduli Kekayaan Intelektual di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk menyambut kerja sama pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berencana menyiapkan peraturan pengganti undang-undang (perpu).

Baca: Rel Kereta Cepat Jakarta Bandung Mulai Dibangun Bulan Depan

Menurut Yasonna, Perpu diperlukan karena upaya mendorong kerja sama pertukaran informasi berbenturan dengan tiga peraturan yang ada. “Ada pikiran membuat perpu karena ini sangat penting,” kata dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Yasonna mengatakan ketiga peraturan yang dinilai bakal berbenturan ialah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Baca: Kemkominfo Siap Bantu Hitung Pajak Google

Dia menjelaskan, pilihan membuat perpu cukup beralasan karena kerja sama pertukaran informasi akan dilaksanakan pada pertengahan 2018. Yasonna menilai, bila pemerintah memilih merevisi UU, diperlukan waktu yang lama. “Kalau mengejar sampai bulan 5 (Mei), tidak terkejar. UU Perbankan tidak masuk dalam Prolegnas,” ucap Yasonna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan upaya membuat regulasi bertujuan untuk memenuhi persyaratan yang ada dalam AEoI. Dari ketiga peraturan, UU Perbankan terbilang yang sangat pelik karena masih mengatur ketentuan kerahasiaan nasabah.

Meski demikian, Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah akan berupaya memperkuat UU Ketentuan Umum Perpajakan yang disebut-sebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di parlemen. “Kami akan berupaya agar akses informasi untuk perpajakan bisa diperkuat sehingga bisa memenuhi persyaratan dalam AEoI,” ucap Menteri Sri.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mendukung penuh penerapan kebijakan pertukaran informasi secara otomatis. Pertukaran itu khususnya untuk kepentingan perpajakan, antarnegara anggota G-20. Presiden Joko Widodo menilai kebijakan itu dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak kinerja sektor perpajakan. 

ADITYA BUDIMAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

2 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

7 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

7 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.