TEMPO.CO, Madiun - Selain menyita aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyegel kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun, Rabu, 22 Februari 2017.
“Saya diminta untuk hadir ke kantor sebagai saksi atas penyegelan, penyitaan aset itu,’’ kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Madiun, Istono usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di gedung Bhara Mahkota.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan KPK menyegel kantor partai di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo itu. Pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun itu menyatakan tidak berhak memberi informasi terkait hal tersebut. “Itu bukan wilayah saya untuk komentar,’’ ujar Istono.
Baca juga:
Kapolri: Sudah Terdeteksi Ketua GNPF-MUI Kirim Uang ke Turki
Polisi Bantah Putra Kim Jong-nam di Malaysia
Kendati kantor partai disegel oleh KPK, Istono melanjutkan, kegiatan di dalamnya tetap bisa berjalan. Hal itu juga disampaikan penyidik lembaga antirasuah ketika melakukan penyitaan aset tersebut. “Kantornya tidak sampai ditutup dan tetap operasional,’’ ucap dia.
Penyegalan Kantor DPC menambah daftar panjang aset yang disita KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Bambang Irianto. Bambang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun.
Selain kantor partai, KPK telah menyegel sejumlah aset milik Bambang, di antaranya ruko di Sun City Festival Madiun. Selain itu, tanah seluas 4.002 meter persegi dan bangunan di Jalan Sikatan, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo. Juga, dua rumah dengan tanah seluas 2.100 meter persegi di Jalan Soekarno–Hatta, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman.
Lahan kebun seluas 493 meter persegi di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman. Dalam penyegelan itu penyidik KPK melibatkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun. “Kami ke sini atas perintah pimpinan setelah menerima surat tembusan dari KPK. Kalau sewaktu-waktu dibutuhkan maka kami melakukan pengukuran,’’ kata Puguh Budijono, salah seorang petugas BPN Kota Madiun.
Baca juga:
Mengaku Bawa Bom, Penumpang Pesawat Ini Diamankan
Begini Penjelasan Penulis Buku Aku Berani Tidur Sendiri!
Sebelumnya, KPK menyita rekening milik Bambang di Bank Mandiri, BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Rekening itu telah diblokir dan masih dihitung jumlahnya. Empat mobil pribadi milik Bambang bermerek Hummer, Mini Cooper, Range Rover dan Jeep Wrangler juga telah disita oleh KPK.
Penyidik KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama, ia diduga menerima hadiah terkait denga pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012. Nilai proyek itu mencapai Rp 76, 523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009–2012.
Setelah itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangakat daerah dan pengusaha. Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.
NOFIKA DIAN NUGROHO