TEMPO.CO, Jakarta - Mengenai adanya ancaman kepada Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair oleh Ketua Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Johnny Sirait, kuasa hukum Rajamohanan, Samsul Huda, mengatakan tak tahu perihal ancaman itu.
Ia mengatakan keputusan Johnny yang janggal menjadi awal kegusaran kliennya yang berniat mengajukan amnesti pajak. Dalam dakwaan, Rajamohanan terbelit beberapa masalah pajak, di antaranya pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan amnesti pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Dari Ancaman Sampai Sebut Nama Ipar Jokowi
Johnny menilai PT EK Prima seharusnya melunasi hutang PPN kacang mete gelondong senilai Rp 36,87 miliar pada 2014 dan Rp 22,41 miliar pada 2015. Johnny kemudian mengajukan usulan pemeriksaan bukti permulaan ke Kantor Wilayah Jakarta Khusus, 7 September 2016. Sebelumnya, dia telah menginstruksikan penerbitan surat ketetapan pajak nihil atas pengajuan restitusi PT EK Prima.
Menurut Samsul, perhitungan itu hanya berdasarkan asumsi Johnny. "Bukan atas hasil temuan tim pemeriksa," kata Samsul. "Transaksi komoditas kacang mete dari penjual non-pengusaha kena pajak tak boleh dikenakan PPN."
Baca pula: Ini Jurus Ngeles Dirjen Pajak Soal Adik Ipar Jokowi
Johnny enggan berkomentar perihal kasus ini. Dia berdalih seluruh informasi kasusnya sudah diserahkan kepada penegak hukum. Termasuk dugaan tentang kejanggalan putusan dan ancaman terhadap PT EK Prima. "Dengar di sidang saja. Saya sudah dipanggil sebagai saksi di sidang mendatang," ujar dia.
Menurut Rajamohanan, "Saudara Johnny mengancam beberapa kali. Beliau bilang akan mencari kesalahan kami, terus dia akan (mengajukan) bukper (bukti permulaan pemeriksaan pajak)," kata Rajamohanan kepada Tempo seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin lalu.
Ancaman Johnny ini, menurut Rajamohanan, merupakan awal dari kasus suap pajak yang menyeretnya ke meja hijau dan membawanya kepada Arif Budi Sulistyo, ipar Jokowi yang membantu Rajamohanan dengan melobi dan mengenalkannya kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
MAYA AYU CIPTASARI