TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar menemukan bukti baru terkait dengan kasus Pendidikan Dasar TGC XXXVII Mapala Universitas Islam Indonesia (UII). Bukti itu ditemukan setelah Laboratorium Forensik cabang Semarang memulihkan foto dan video dari hard disk komputer dan kartu memori kamera milik panitia Diksar Mapala UII.
"Saat disita, file yang ada di dalamnya kosong. Diduga telah dihapus sebelum kami sita," kata Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 23 Februari 2017.
Baca: Kasus Mapala UII, Ini Dua Hukuman Senat buat Panitia
Menurut Ade, isi foto dan video yang diambil selama kegiatan diksar berlangsung memang sangat relevan sebagai barang bukti. "Melihat dari isinya, kekerasan dalam kegiatan diksar itu memang benar-benar ada dan terekam," ujarnya.
Polisi menganggap bukti yang ditemukan dalam peralatan komputer serta kamera itu sangat penting dalam proses penanganan kasus tersebut. Menurut Ade, bukti itu juga mendukung penetapan tersangka baru dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 37 peserta yang mengikuti pendidikan dasar di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, itu terdiri atas 34 laki-laki dan tiga perempuan. Tiga peserta meninggal usai mengikuti diksar mapala tersebut. Mereka adalah Muhammad Fadli, 20 tahun, dari Batam; Syaits Asyam (20) dari Sleman; dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20) dari Lombok Timur.
Polisi telah menetapkan dua anggota panitia sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Polisi juga telah menyita sejumlah alat bukti, termasuk hasil otopsi serta benda-benda yang diduga digunakan untuk tindak kekerasan oleh tersangka terhadap peserta diksar.
AHMAD RAFIQ
Baca: Kasus Mapala UII, 2 Tersangka Dianggap Tertutup