Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paguyuban Dukuh se-DIY Kecam Uji Materil UU Keistimewaan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah kepala dusun dan warga menonton siaran televisi mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY di Sekretariat Paguyuban Dukuh Bantul, Keluarahan Timbulharjo, Bantul, Yogyakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Sejumlah kepala dusun dan warga menonton siaran televisi mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY di Sekretariat Paguyuban Dukuh Bantul, Keluarahan Timbulharjo, Bantul, Yogyakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Paguyuban Dukuh se-DIY menyatakan adanya gugatan ke Mahkamah Konsitusi atas pasal 18 ayat 1 UU Keistimewaan DIY telah menciderai dan mengkhianati hasil perjuangan terbitnya beleid tersebut.

“Kami merasa dikecewakan dan dikhianati dengan adanya uji materi UU Keistimewaan itu,” ujar Ketua Paguyuban Dukuh se-DIY Semar Sembogo Sukiman Hadiwinoto, Kamis 23 Februari 2017.

Paguyuban Dukuh se-DIY turut menjadi saksi atas uji materi UU Keistimewaan di Mahakamah Konsitusi pada Februari ini.

Paguyuban Dukuh pun menyatakan pihaknya lebih kecewa lagi manakala Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga Gubernur DIY malah berada dikubu penggugat dan menguatkan permohonan gugatan pasal 18 UU Keistimewaan itu.

Baca : Mantan Ketua MK Mahfud MD Ditunjuk Jadi Penasehat Sultan

Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY digugat sejumlah aktivis tahun 2016 lalu. Dalam pasal 18 itu berbunyi bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Kata ‘istri’ ini menjadi polemik dan digugat untuk dihapuskan karena merujuk bahwa calon gubernur dan wakil gubernur haruslah laki-laki.

Dalam UU Keistimewaan mengatur jika raja keraton dan pakualaman bertahta otomatis yang ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Paguyuban Dukuh Semar Sembogo, seperti dalam pernyataan kesaksiannya di MK, menyatakan pihaknya merasa dirugikan atas adanya gugatan UU Keistimewaan tersebut. Sebab jika MK mengabulkan uji materi untuk perubahan pasal 18 UU Keistimewaan itu, dikhawatirkan berdampak buruk bagi warga DIY secara umum.

Dampak negatif perubahan materi UU Keistimewaan itu antara lain bakal ikut mengubah sejarah yang belum pernah ada di lembaga Keraton maupun Pakualaman karena memungkinkan adanya penobatan Sultan dari kalangan perempuan.
“Ini merusak struktur budaya yang selama ini hidup di Yogya,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dasar penolakan paguyuban dukuh atas uji materi UU keistimewaan ini antara lain sudah tidak ada andangan diskriminasi lagi, akrena rakyat sudah menyadari adanya kearifan lokal, yaitu Sultan dan Pakualam bertahta sesuai paugeran (adat istiadat) sebagai cirri khas pimpinan DIY yang bersifat kerajaan.

“Kami menolak permohonan pengujian pasal 18 karena UU keistimewaan sudah final menjadi pilihan budaya masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY Sukarman menuturkan, polemik tentang uji materi UU Keistimewaan di MK ini akan menjadi tantangan yang harus dihadapi DIY pada tahun 2017 ini. “Apalagi Oktober 2017 ini penetapan gubernur dan wakil gubernur harus kembali dilakukan karena masa jabatannya berakhir ,” ujarnya.

Raja Keraton yang juga Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hemengku Buwono X menuturkan jika UU Keistimewaan sama sekali tidak mengurus atau menyinggung tentang paugeran atau adat yang hidup di Keraton maupun Pakualaman. Melainkan lebih pada soal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.

“Jadi kesaksian dukuh di MK ini salah pemahaman,” ujar Sultan.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

8 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

1 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

1 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak