Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengaktifan Ahok, Ini Penyebab ACTA Cabut Gugatannya di PTUN  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Yustian Dewi dari Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA memperlihatkan bukti pendaftaran gugatan PTUN di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017. ACTA menggugat pemerintah kepada karena tidak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Yustian Dewi dari Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA memperlihatkan bukti pendaftaran gugatan PTUN di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017. ACTA menggugat pemerintah kepada karena tidak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pekan lalu menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan kasus penodaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Namun, karena tidak ada tanggapan dari Mahkamah Agung, ACTA belakangan mencabut gugatan tersebut pada Kamis, 16 Februari 2017.

Dalam konferensi persnya di Posko ACTA, Menteng, Kamis, 23 Februari 2017, Wakil Ketua ACTA Hendriansyah menyayangkan sikap Mendagri yang menolak memberhentikan Ahok. ACTA menganggap penolakan tersebut karena Mendagri tidak memahami substansi Mahkamah Agung.

"Kami tidak ingin jika gugatan kami justru dijadikan kambing hitam atau alasan untuk menunda pemberhentian Ahok," kata Herdiansyah, Kamis, 23 Februari.

Baca: Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Gugat Pemerintah

Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut dianggap akan memakan waktu lama hingga bertahun-tahun. "Kalau tidak dicabut, paling cepat putusan baru akan keluar empat atau lima bulan mendatang. Bahkan bisa jadi perkara ini baru benar-benar tuntas lima tahun mendatang, yang artinya sudah selesai periode jabatan gubernur 2017-2022."

Sebelumnya, gugatan ini dimaksudkan ACTA untuk mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan pelanggaran hukum terkait dengan masalah pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Saat ini semua urusan penundaan pemberhentian sementara Ahok kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah," ujar Herdiansyah. "Itu termasuk konsekuensi politik dan risiko hukum ketatanegaraannya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: DPR Akan Bacakan Angket Ahok Gate Hari Ini

Meskipun tidak ada pendapat dari MA, ACTA menegaskan bahwa seharusnya Mendagri Tjahjo Kumolo tetap akan memberhentikan Ahok walaupun tidak ada gugatan PTUN. "Harus digarisbawahi, jika ada atau tidak gugatan ACTA dan Fatwa MA, Ahok tetap harus diberhentikan karena aturannya sudah sangat jelas," tutur Hendriansyah. 

Ia juga berpendapat seharusnya pemerintah tidak menganggap remeh kasus pemberhentian Ahok ini. "Mereka harus belajar dari kasus di negara-negara lain, di mana krisis politik bisa berawal dari pelanggaran hukum yang terang benderang," kata Hendriansyah.

ZARA AMELIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong