TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis bebas Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dalam dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD 2015. "Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru hari ini terhadap Suparman, hakim menjatuhkan vonis bebas," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 23 Februari 2017.
Febri mengatakan ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Sebab, hakim memvonis bersalah Johar Firdaus. Padahal Suparman dan Firdaus diajukan ke persidangan bersama-sama dengan sangkaan indikasi penerimaan suap dalam pengesahan RAPBDP tahun anggaran 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015.
Baca juga: Suap APBD Riau, Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas
Jaksa mendakwa Firdaus, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, menerima janji oleh tersangka suap lain, yakni Annas Maamun, yang saat itu menjabat Gubernur Riau. Hakim lantas menjatuhkan vonis selama lima tahun enam bulan.
Atas putusan itu, KPK berencana menyusun memori kasasi. "Kami kecewa dengan putusan tersebut dan KPK akan melakukan perlawanan dengan melakukan kasasi," kata Febri.
Febri menuturkan kasus ini tidak berdiri sendiri. Pada fakta persidangan sebelumnya, disebutkan A. Kirjuhari bersama-sama dengan Johar Firdaus dan Suparman menerima hadiah atau janji dari Gubernur terkait dengan RAPBD.
A. Kirjuhari telah divonis PN Tipikor Pekanbaru dengan pidana penjara empat tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
MAYA AYU PUSPITASARI