TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Firza Husein. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan Firza sudah ditangguhkan sejak Rabu, 22 Februari 2017. "Kemarin sudah kita ACC (setujui) penangguhan penahanannya," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2017.
Argo berujar, penangguhan penahanan ini berdasarkan subyektivitas penyidik, salah satunya karena kesehatan Firza. "Salah satunya alasan kesehatan. Terus pemeriksaan (kasus makar) juga sudah selesai," tuturnya.
Selain itu, Firza dinilai kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Saat ini, ucap Argo, Firza dikenai wajib lapor.
Baca: Jadi Tersangka Makar, Firza Husein Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Dia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, selama 23 hari setelah dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa, 31 Januari 2017. Tim pengacara Firza langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena Firza mengidap penyakit jantung.
Namun permohonan tak kunjung direspons. Penyidik bahkan sempat memperpanjang masa penahanan Firza pada Senin, 20 Februari 2017. Selain terlibat kasus dugaan makar, Firza terseret kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi terkait dengan beredarnya chat dan foto telanjang yang diduga dia di media sosial.
INGE KLARA SAFITRI