TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru dalam dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bos Pandawa Group, Salman Nuryanto. "Kemarin (tertangkap) empat, kemudian tiga orang dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Baca: Salman Nuryanto, Bos Pandawa Itu 20 Tahun Jadi Tukang Bubur
Argo menyebutkan tiga tersangka baru itu adalah istri pertama Salman berinisial N, istri kedua Salman berinisial C, dan orang tua istri kedua Salman berinisial D.
Argo berujar, istri pertama dan kedua Salman menjalani pemeriksaan karena diduga menerima aset, aliran dana, dan membantu administrasi koperasi Pandawa Group. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset dari koperasi berupa 13 mobil, 10 motor, 3 rumah, dan 8 lembar sertifikat. "Ini barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset tersangka," ucap Argo.
Argo menuturkan para tersangka membeli barang sitaan itu menggunakan dana investasi dari sejumlah investor dari koperasi. Terkait dengan pasal yang bakal dikenakan kepada tersangka, Argo mengatakan penyidik akan menggunakan pasal TPPU.
Baca: Kasus Investasi, Pandawa Kembalikan Dana Paling Lambat 2017
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya Salman bersama beberapa rekannya terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif bernilai triliunan rupiah.
Polisi menciduk Salman di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 20 Februari 2017, sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah investor melaporkan Salman terkait dengan dugaan penipuan dan TPPU ke Polda Metro Jaya.
Tercatat, investor Pandawa Group mencapai 173 dengan nominal investasi berbeda tiap orang. Adapun total kerugiannya mencapai Rp 20 miliar.
ANTARA