TEMPO.CO, Jakarta - Kasus investasi bodong Pandawa Grup terus diselidiki polisi. Setelah penangkapan bos Pandawa Salman Nuryanto, polisi kembali menangkap dua istri Salman, bernama Nani dan Cici. Seorang mertuanya bernama Dakim juga ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Cici dan Dakim ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2017.
Sementara Nani, istri pertama Salman sudah lebih dulu ditangkap polisi. "Ada tiga tersangka lagi yaitu istri pertama berinisial N, istri kedua C dan orangtua istri kedua D," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2017.
Diduga ketiganya menerima aliran uang dan sejumlah aset dari dana investor yang dikumpulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Pandawa milik Salman. Menurut Argo, ketiganya bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sebagai administrasi, mengelola, dan juga menerima aliran dana dari koperasi. Jadi kita persangkakan TPPU-nya," katanya.
Baca: Bos Pandawa Group Ditangkap, Ini Aset yang Disita Polisi
Sebelumnya, polisi telah menyita sejumlah aset milik Salman berupa sertifikat tanah, mobil, rumah dan sepeda motor. "Barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset yang bersangkutan," ujarnya.
Salman sebelumnya sudah ditangkap bersama tiga anak buahnya. Dua di antaranya masih ada hubungan saudara dengan Salman. Saat ini total tersangka kasus ini adalah tujuh orang.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI