Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Puluhan korban investasi bodong melaporkan Pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2017. TEMPO/Lani Diana.
Puluhan korban investasi bodong melaporkan Pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2017. TEMPO/Lani Diana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus investasi bodong Pandawa Grup terus diselidiki polisi. Setelah penangkapan bos Pandawa Salman Nuryanto, polisi kembali menangkap dua istri Salman, bernama Nani dan Cici. Seorang mertuanya bernama Dakim juga ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Cici dan Dakim ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2017.

Sementara Nani, istri pertama Salman sudah lebih dulu ditangkap polisi. "Ada tiga tersangka lagi yaitu istri pertama berinisial N, istri kedua C dan orangtua istri kedua D," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2017.

Diduga ketiganya menerima aliran uang dan sejumlah aset dari dana investor yang dikumpulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Pandawa milik Salman. Menurut Argo, ketiganya bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sebagai administrasi, mengelola, dan juga menerima aliran dana dari koperasi. Jadi kita persangkakan TPPU-nya," katanya.

Baca: Bos Pandawa Group Ditangkap, Ini Aset yang Disita Polisi 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, polisi telah menyita sejumlah aset milik Salman berupa sertifikat tanah, mobil, rumah dan sepeda motor. "Barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset yang bersangkutan," ujarnya.

Salman sebelumnya sudah ditangkap bersama tiga anak buahnya. Dua di antaranya masih ada hubungan saudara dengan Salman. Saat ini total tersangka kasus ini adalah tujuh orang.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.


Vonis untuk Bos Pandawa Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

11 Desember 2017

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Vonis untuk Bos Pandawa Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Salman Nuryanto terbukti melakukan pelanggaran dan penipuan yang mengakibatkan kerugian material puluhan ribu nasabah anggota Koperasi Pandawa.


Salman Dituntut 14 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara Kasus Pandawa

24 November 2017

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Salman Dituntut 14 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara Kasus Pandawa

Salman Nuryanto dituntut 14 tahun penjara dalam kasus Pandawa, kuasa hukumnya menilai tuntutan jaksa itu terlalu berat.


Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara

24 November 2017

Polda Metro Jaya gelar barang bukti kasus penipuan Pandawa Grup. TEMPO/Inge Klara Safitri
Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara

Juru bicara nasabah korban penipuan Pandawa Group, Deni Andrian, kecewa atas tuntutan jaksa kasus Pandawa yang minta harta tersangka disita negara.


Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

24 November 2017

Sidang tuntutan kasus penipuan Koperasi Pandawa menghadirkan 27 tersangka di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Depok, 20 November 2017. TEMPO/Irsyan
Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

Didakwa melakukan penipuan dalam kasus Pandawa, 26 leader Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dituntut 11 tahun penjara.


Kasus Pandawa, Jaksa Tuntut Salman Dihukum 14 Tahun Penjara

23 November 2017

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Kasus Pandawa, Jaksa Tuntut Salman Dihukum 14 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok menuntut Salman Nuryanto alias Numeri, tersangka kasus Pandawa Group, dengan hukuman 14 tahun penjara.


Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

21 November 2017

Sidang tuntutan Kasus penipuan Koperasi Pandawa di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok pada, Senin, 20 November 2017 ditunda. Sidang sempat molor selama 6 jam dari jadwal.
Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

Beberapa orang korban kasus Pandawa menaiki lantai dua gedung pengadilan untuk meminta hakim secepatnya mengelar sidang.


Barang Bukti Penipuan Grup Pandawa Diserahkan ke Kejaksaan

19 Juni 2017

Polda Metro Jaya gelar barang bukti kasus penipuan Pandawa Grup. TEMPO/Inge Klara Safitri
Barang Bukti Penipuan Grup Pandawa Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan barang bukti dan tersangka penipuan investasi Grup Pandawa ke Kejaksaan Negeri Depok.


Ada Tiga Tersangka Baru, Total 25 Orang Terjerat Kasus Pandawa  

17 Maret 2017

Tersangka kasus investasi bodong Pandawa Group di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/INGE KLARA
Ada Tiga Tersangka Baru, Total 25 Orang Terjerat Kasus Pandawa  

Polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus Pandawa Group. Total jumlah tersangka penipuan investasi itu mencapai 25 orang.


Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan

24 Februari 2017

Polisi mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian penyertaan modal Pandawa grup. TEMPO/Iqbal Ichsan
Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan

Aduan dan laporan ini diterima melalui posko yang dibuat Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.