Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Akan Bacakan Angket Ahok Gate Hari Ini

image-gnews
Fahri Hamzah  dalam sesi konferensi pers kronologi pemecatan dirinya, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 8 April 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
Fahri Hamzah dalam sesi konferensi pers kronologi pemecatan dirinya, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 8 April 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan hak angket Ahok Gate akan dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR siang ini. Hak angket tersebut baru akan dibacakan sebagai surat masuk, bukan sebagai laporan dari pengusul. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berujar, langkah selanjutnya adalah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengatur jadwal pembacaan usulan angket. "Penggunaan hak angket dilakukan pada masa sidang yang akan datang. Sebab, hari ini rapat paripurna terakhir," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.

Baca juga:
Reaksi Fraksi atas Hak Angket Ahok: Nasdem Minta Dibatalkan, PKS Setuju Asal...

Dua Mantan Ketua MK Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara

Fahri menuturkan ada pendapat dari anggota agar dalam sidang paripurna kali ini angket Ahok Gate langsung dibacakan sebagai usulan. "Saya kira, kita perlu satu rapat Bamus lagi untuk menyepakati penjadwalan," ujarnya. 

Ia menjelaskan, DPR segera memasuki masa reses dan akan aktif kembali pertengahan bulan depan. Saat itu, kata Fahri, penjadwalan untuk rapat Bamus akan dilakukan.

Baca pula:
Gubernur Ahok Aktif Lagi, Gerindra Gulirkan Hak Angket ...
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Ini Komentar Mendagri

Pengusulan hak angket Ahok Gate ini dimotori oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. Saat ini sudah ada 90 anggota yang ikut menandatanganinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon, usulan hak angket ini bertujuan menyelidiki Kementerian Dalam Negeri yang tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama. 

Silakan baca: 
Soal Ahok, Pakar: Keputusan Mendagri Tidak Tepat 
Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Mendagri Tjahjo ...

Mendagri Tjahjo Kumolo kemarin telah rapat bersama Komisi Pemerintahan DPR. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan dia tidak membela Ahok dan berkukuh bahwa keputusannya benar. 

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan dia menghargai apa yang disampaikan Tjahjo, yaitu harus menunggu proses hukum terlebih dulu. "Kita harus hargai karena ini adalah proses sehingga kita percayakan kepada pihak terkait supaya proses hukum selesai," ujarnya. 

AHMAD FAIZ

Simak: Ahok Diaktifkan, MA & Ombudsman Kembalikan Putusan ke Tjahjo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Minta Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang

1 jam lalu

Arsyadjuliandi Minta Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang

Arsyadjuliandi Rachman, memperingatkan pentingnya segera menyelesaikan pembayaran lahan tol dalam proyek strategis nasional seperti Tol Pekanbaru-Padang


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

11 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

11 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.