Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akses ke Siti Aisyah Terhambat, Indonesia Ingatkan Malaysia

image-gnews
Paspor milik Siti Aisyah. istimewa
Paspor milik Siti Aisyah. istimewa
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kementerian Luar Negeri RI meminta Malaysia segera membuka akses kekonsuleran bagi Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang ditahan karena diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Menurut Kementerian, sudah ada aturan jelas mengenai akses konsuler, yang diatur dalam Konvensi Wina tahun 1963.

"Sudah kewajiban negara yang menahan memberikan informasi kepada negara yang WNI-nya ditahan. Di situ (Konvensi Wina 1963) pasal 36, ada kata ‘without delay (tanpa penundaan)’," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, di gedung Kementerian, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2017.

Baca juga: Soal Siti Aisyah, Kemlu Minta Malaysia Fokus Penyelidikan

Kata Arrmanatha, kepolisian Malaysia tengah menerapkan sistem penyelidikan selama tujuh hari terhadap Siti, yang ditangkap pekan lalu. Durasinya bisa bertambah bila diperlukan. "Selama pemeriksaan itu, yang bersangkutan (Siti) hanya bisa ditemui penyidik."

Akses kepada Siti, ujar dia, sudah dimintakan langsung oleh Menlu Retno L.P. Marsudi kepada Menlu Malaysia Anifah Aman dalam pertemuan di Boracay, Filipina, pada 20 Februari lalu. "Menlu Retno berinisiatif menggelar pertemuan bilateral, tujuannya satu, meminta akses konsuler," kata Arrmanatha. Ia pun telah berjanji untuk menghubungi pihak berwenang Malaysia guna mengupayakan akses tersebut. 

Baca pula: Pembunuhan Kim Jong-nam, 12 Fakta Penting Ihwal Siti Aisyah

"Kita mendesak akses tersebut untuk memastikan identitas di paspor yang sudah terverifikasi. Setelah itu baru kita ambil langkah untuk melindungi WNI tersebut," tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah RI pun menyarankan otoritas Malaysia menyampaikan fakta hukum baru tentang Siti kepada pihak yang tepat. "Kami belum dapat akses. Harapan kami, kalau ada fakta hukum baru tentang SA (Siti), harusnya polisi Malaysia sampaikan kepada pengacara yang kami tunjuk, bukan ke media," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal. 

Silakan baca: Begini Saat Sebelum dan Sesudah Kim Jong-nam Tewas...

Dia menolak menanggapi pernyataan Kepolisian Malaysia mengenai keyakinan bahwa Siti memang terlibat dalam pembunuhan Jong-nam pada 13 Februari lalu. "Mereka harusnya berfokus pada penyidikan dan tidak perlu menyampaikan informasi-informasi yang hanya akan memperluas spekulasi," ujar Iqbal. 

YOHANES PASKALIS

Simak: 
Kasus Suap Pajak, Dari Ancaman Sampai Sebut Nama Ipar Jokowi
Rencana Kapolri Era SBY Bicara, Pengacara Antasari Senang

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

20 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

21 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.