Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Turun ke Lapangan Cari Perusahaan Sejenis Pandawa Group  

image-gnews
Sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, uang, berkas, dan surat-surat dari kasus penipuan serta penggelapan investasi bodong Pandawa Group diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 20 Februari 2017. TEMPO/Inge Klara
Sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, uang, berkas, dan surat-surat dari kasus penipuan serta penggelapan investasi bodong Pandawa Group diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 20 Februari 2017. TEMPO/Inge Klara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun langsung ke lapangan untuk mencegah investasi bodong. Mereka menyasar perusahaan investasi sejenis Pandawa Group.

"Kami sudah melakukan market intelligence, turun ke lapangan, ada enggak yang mirip-mirip Pandawa Group," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Muliaman mengatakan OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal memeriksa perusahaan yang dicurigai bodong. Pemeriksaan dilakukan dengan berdiskusi bersama manajemen perusahaan yang dicurigai.

Baca: Polisi Benarkan Telah Tangkap Bos Pandawa Group

Muliaman melanjutkan, salah satu hal terpenting yang akan ditanyakan pihaknya adalah mengenai perizinan perusahaan. "Yang penting perizinan dipenuhi," katanya.

Menurut Muliaman, pemeriksaan terhadap perusahaan tidak harus menunggu pengaduan atau muncul kerugian lebih dulu. Ia mengatakan OJK bisa bertanya untuk mengetahui kecurangan perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pandawa Group merupakan perusahaan milik Salman Nuryanto. Perusahaan diketahui menghimpun dana dari nasabah dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen.

Baca: Bos Pandawa Group Ditangkap, Ini Aset yang Disita Polisi

OJK menilai kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar undang-undang tentang perbankan. Seluruh kegiatan Pandawa Group pun dihentikan dan dinyatakan ilegal.

Pandawa Group diduga melanggar Pasal 46 Undang-Undang Perbankan mengenai larangan perhimpunan dana tanpa izin atau bank gelap. Ancaman pidana pelanggaran tersebut berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 miliar. Ancaman hukuman pidana juga berlaku kepada setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan seperti diatur Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

2 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

5 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

11 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

12 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

14 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

14 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

15 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

15 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.


Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

15 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.