TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah penerimaan dana tebusan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty , pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2017, mencapai Rp 104 triliun. Adapun pembayaran bukti permulaan Rp 782 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 6,65 triliun.
Dengan begitu apabila dijumlahkan, maka komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 112 triliun. Angka tersebut telah mencapai 67 persen, dari jumlah yang ditargetkan pemerintah sebelumnya terkait penerimaan dana tebusan, yang berpotensi bisa mencapai Rp 165 triliun hingga akhir Maret 2017.
Baca : OJK Turun ke Lapangan Cari Perusahaan Sejenis Pandawa Group
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak pernah membuat target penerimaan dana tebusan, repatriasi ataupun deklarasi pengampunan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
“Tax amnesty kami tidak membuat target. Jadi kalau ada siapapun yang mengutip angka-angka itu silakan aja,” ucap Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2017.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah menganggap bahwa potensi penerimaan perpajakan terutama jika dilihat dari compliance ratio yang baru mencapai 67 persen tersebut menggambarkan adanya potensi lebih banyak lagi dari program tax amnesty.
“Tidak selalu dalam bentuk setoran, tagihan atau tebusan, tapi yang paling penting adalah compliance bahwa mereka sebagai tax payer, dia melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara benar,” tuturnya.
Baca : Kemenkeu Akan Periksa Laporan Pajak Perusahaan Tambang
Dari total penerimaan dana tebusan, penerimaan paling banyak diperoleh dari orang pribadi (OP) non usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai Rp 85,9 triliun. Disusul oleh dana tebusan Badan Non UMKM sebesar Rp 12,5 triliun, OP UMKM Rp 5,38 triliun, dan dana penerikaan dari Badan UMKM mencapai Rp 375 miliar.
Adapun untuk komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan jelang 36 hari berakhirnya tax amnesty, telah mencapai Rp 4.393 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 3.237 triliun, deklarasi luar negeri mencapai Rp 1.016 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 141 triliun.
DESTRIANITA