TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia mendeportasi 146 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah pada 22 Februari 2017. Mereka dideportasi karena melakukan sejumlah kesalahan, seperti masuk secara ilegal, tidak memiliki paspor, dan menyalahi izin tinggal.
"Mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Tanjung Pinang," kata Agung Sampurno, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Imigrasi, Rabu malam, 22 Februari 2017.
Baca juga: Pemerintah Malaysia Deportasi 726 TKI Bermasalah
Menurut Agung, sebelum dideportasi, 146 WNI itu ditahan di beberapa tempat. Sebanyak 59 WNI, termasuk 1 anak dan 15 perempuan, ditahan di penjara Tanah Merah, Kelantan. Di penjara Machap Umboo, Malaka, 50 orang ditahan, termasuk 1 anak dan 14 perempuan. Sedangkan di penjara Ajil, Terengganu, 37 WNI ditahan, termasuk 7 anak dan 9 perempuan.
Setiba di Tanjung Pinang, 146 WNI ini melanjutkan perjalanan ke tempat tinggal masing-masing. Beberapa di antaranya tinggal di rumah kerabatnya di Kepulauan Riau.
MARIA RITA