TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Malaysia di Jakarta, Zahrain Mohamed Hashim, mengatakan kepolisian Malaysia telah memastikan keaslian identitas jenazah Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Identitas pria Korea yang tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 itu sempat diragukan karena memiliki dua paspor.
“Kami mengakui dan membenarkan bahwa pria warga Korea Utara yang tewas ini Kim Jong-nam. Kami akui identitasnya, meski dia punya dua paspor,” kata Zahrain di kantornya, di Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2017.
Zahrain membenarkan identitas tersebut, meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai autopsi jasad Jong-nam. Proses autopsi sebelumnya diserahkan kepolisian Malaysia pada Kementerian Kesehatan negara tersebut.
Identifikasi jenazah pria berusia 46 tahun itu terhambat identifikasi lewat DNA. Hingga Rabu, belum ada kabar mengenai kedatangan anggota keluarga Jong-nam ke Malaysia.
Tak hanya identitas Jong-nam, Zahrain pun memastikan kewarganegaraan Siti Aisyah yang kini ditahan kepolisian. Meski masih diperiksa dan tak mendapat akses konsuler, Siti diidentifikasi sebagai warga negara Indonesia oleh pihak Malaysia.
"Saya sudah dapat konfirmasi bahwa dia memang WNI," ujar Zahrain singkat.
Identitas Siti sebagai WNI sempat diragukan Kementerian Luar Negeri RI. Pasalnya, identitas Siti sampai saat ini hanya didasarkan pada temuan paspor yang telah diidentifikasi.
"Sampai saat ini yang kita tahu paspornya Indonesia. Itu sudah dikonfirmasi lewat sistem kita, tapi belum bisa dikatakan bahwa orang yang ditahan itu adalah WNI," ujar juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, saat jumpa pers kantornya, Kamis, 23 Februari.
Keraguan itu pula yang menyebabkan Indonesia mendesak Malaysia membuka akses kekonsuleran untuk Siti. "Karena kita belum tahu bahwa orang ini sama atau tidak dengan paspornya. Kita selama ini berasumsi lewat paspor."
Akses konsuler pun dibutuhkan perwakilan RI di Malaysia untuk memastikan kondisi kesehatan Siti Aisyah. Perwakilan RI pun, menurut dia, bisa membantu kendala bahasa Siti yang diperiksa karena dugaan terlibat pembunuhan Jong-nam.
Menanggapi desakan itu, Zahrain mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlangsung. Dalam ketentuan penyelidikan di Malaysia, Siti yang ditangkap pada 16 Februari 2017 itu harus diperiksa selama tujuh hari. Durasinya bisa bertambah untuk keperluan penyelidikan.
Zahrain memastikan pihak berwenang di negaranya bekerja profesional. Dia meminta semua pihak menunggu selesainya investigasi polisi.
“Penyelidikan masih berlanjut dan kami pastikan keselamatan dan kebaikan seluruh tersangka, tak hanya Siti Aisyah, tapi semuanya,” katanya.
YOHANES PASKALIS