Divonis KPPU, Yamaha: Harga Tinggi karena Pajak
Reporter: Tempo.co
Editor: Abdul Malik
Kamis, 23 Februari 2017 10:18 WIB
Wakil Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Dyonisius Betty (kedua kiri) Didampingi Kuasa Hukum YIMM Rikrik Rizkiyana (kiri) Saat Menyampaikan Keterangan Pers di Jakarta, 22 Februari 2017. Tempo/Tongam sinambela
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Executive Vice President Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dionisius Bety menyatakan mahalnya harga jual skuter matik banyak dipengaruhi sejumlah item pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mencontohkan, harga Mio GT 113,7 CC melonjak gara-gara kena pajak. “Komponen pajak itu 40 persen dari harga jual pabrik,” katanya di Menara Rajawali, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Pernyataan itu untuk membantah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan harga skuter matik yang dijual Yamaha dan PT Astra Honda Motor lebih dari Rp 12 juta terlalu mahal. Jauh lebih mahal dibanding negara Asia Tenggara lainnya.

BacaKongkalikong Harga Skutik, Yamaha dan Honda Dihukum

Senin lalu, Komisi Pengawas memvonis YIMM dan AHM terbukti kongkalikong mengatur harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC. Keduanya divonis melanggar Pasal 5 Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan penetapan harga di antara pesaing.

SimakPerbandingan Harga Skutik di Indonesia dan Asia Tenggara

Komisi menjatuhkan denda kepada YIMM sebesar Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar. Majelis Komisi pimpinan Tresna Priyana Soemardi menyatakan, Yamaha telah melakukan manipulasi data. Karena itu, denda yang diterima lebih berat dibanding Honda. Adapun Honda dianggap lebih kooperatif.

Lihat juga: Asosiasi Motor Bela Honda-Yamaha Soal KongkalikongKetua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menyatakan tidak puas dengan denda maksimal kepada Yamaha sebesar Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar. Untuk itu, dia meminta revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat segera rampung. "Kami ingin direvisi agar pelaku kartel bisa dijerat dengan denda yang lebih tinggi lagi," ujarnya.

Menurut Dionisius, pada 2015 Yamaha melepas Mio GT dengan harga Rp 14,880 juta. Padahal, harga dari pabrik Rp 9,325 juta sebelum pajak dan menjadi Rp 10,300 juta setelah kena pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Kemudian harga on the road mencapai Rp 14,880 juta setelah kena bea balik nama, margin kotor dealer, dan PPN yang dibayar konsumen.

KHAIRUL ANAM

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi