Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggaran Terbatas, Pemerintah Kembali Tunda Pemekaran Daerah  

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan Pemerintah dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan Pemerintah dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi sinyal pemerintah tetap akan menghentikan sementara rencana pemekaran daerah. Menurut dia, meski pemekaran merupakan hak konstitusional, kondisi saat ini tidak memungkinkan bagi pemerintah membentuk daerah otonom baru (DOB). “Masalahnya mendasar, faktor anggaran. Fiskal kita tidak memungkinkan,” kata Tjahjo dalam rapat kerja bersama Komisi Pemerintahan DPR di Kompleks Parlemen, Rabu, 22 Februari 2017.

Tjahjo mengatakan, walaupun pemerintah belum menyatakan moratorium, Kementerian Dalam Negeri bersepakat menghentikan proses pembentukan DOB selama 5 tahun. Hingga saat ini, kata dia, Kementerian telah menerima 237 usul pemekaran daerah untuk dijadikan DOB. Dari jumlah tersebut, enam usulan DOB sebenarnya dinilai memenuhi syarat. “Kami tidak akan menjanjikan,” ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Sikap Freeport Merugikan Diri Sendiri

Pemerintah telah menunda rencana pembentukan DOB pada tahun lalu untuk direalisasikan pada tahun ini. Penundaan itu sempat memancing reaksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pada Oktober 2016, DPD bahkan menggelar rapat kerja bersama 167 kepala daerah untuk menggelar konsolidasi nasional pembentukan DOB.

Sejak awal pemerintah berdalih pembentukan DOB akan menambah beban anggaran negara. Pemerintah pada tahun lalu harus mengalokasikan Rp 776,3 triliun untuk dana transfer daerah, atau sekitar 37 persen dari total belanja negara Rp 2.083 triliun. Adapun tahun ini persentase alokasi dana transfer daerah tak berubah, yakni Rp 764,9 triliun dari total belanja negara Rp 2.080 triliun.

Namun anggaran bukan satu-satunya alasan penundaan pemekaran. Ketika mengumumkan penundaan pada April 2016, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemekaran daerah pada masa lalu telah melenceng dari tujuan awal. Alih-alih meratakan pembangunan di setiap daerah, kata dia, pembentukan DOB disinyalir bermuatan politis, seperti berebut kekuasaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil evaluasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pun menunjukkan banyak daerah hasil pemekaran yang gagal berkembang. Selama 15 tahun terakhir, tercatat ada 223 daerah otonom baru yang meliputi 8 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota. Sepertiga dari jumlah daerah tersebut memperoleh predikat "sedang". Sedangkan sepuluh daerah di antaranya memperoleh nilai "rendah".

Baca juga: Korea Utara Minta Siti Aisyah dan Wanita Vietnam Dibebaskan

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto mengingatkan tujuan utama pemekaran wilayah menjadi DOB adalah untuk menyejahterakan masyarakat. Namun dia berharap pemerintah bersikap tegas, tidak menggulirkan isu DOB karena faktor terbatasnya anggaran. 

Yandri mendesak pemerintah membicarakan masalah DOB dengan daerah pengusul. “Jangan menjadikan DOB sebagai isu politik menjelang pemilu 2019,” ujarnya, Rabu.

DANANG FIRMANTO | AGOENG WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

16 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

22 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

30 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

32 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

36 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

51 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan