TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyelesaikan rekapitulasi suara dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta di tingkat kota pada Kamis-Jumat, 23-24 Februari 2017. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan setelah penghitungan suara di tingkat kota rampung, rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat provinsi.
Penghitungan suara di tingkat provinsi, kata Sumarno, akan dilakukan pada Ahad-Senin, 26-27 Februari 2017, di hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat. “Jadi, tanggal 27 Februari sudah bisa terlihat hasilnya,” ujar Sumarno.
Baca: Real Count Pilkada DKI Rampung, KPU: Hasilnya Belum Resmi
Menurut Sumarno, setelah rekapitulasi di tingkat provinsi selesai, KPU Jakarta akan memberikan waktu selama tiga hari pada 28 Februari-2 Maret 2017 kepada pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan atas hasil penghitungan suara.
Sumarno mengatakan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Thajaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yang ingin membatalkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi dapat mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada DKI pada 4 Maret
“Kalau tidak ada gugatan, langsung penetapan hasil pilkada putaran pertama dan pasangan calon putaran kedua pada 4 Maret,” ujar Sumarno.
DEVY ERNIS