TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum masuk ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Musa Zainuddin sempat berpesan kepada seorang laki-laki yang mengantarkannya. Lelaki tersebut terlihat berkaca-kaca sambil memegang tangan Musa.
"Enggak boleh nangis. Jangan nangis," ujar Musa kepada lelaki tersebut pada Kamis, 23 Februari 2017.
Baca juga: Suap di PUPR, KPK Resmi Tahan Politikus PKB Musa Zainuddin
KPK resmi menahan Musa sebagai tersangka dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Sebelum ditahan, Musa hari lebih dulu diperiksa penyidik KPK.
Pukul 18.00, Musa ke luar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan warna oranye. "No comment dulu deh, no comment," kata dia.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penahanan Musa dilakukan selama 20 hari ke depan. Musa ditahan di rumah tahanan Guntur.
Musa diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Dalam perkara ini, Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Musa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI