TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua akan digelar 19 April 2017.
Anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, menyatakan calon gubernur inkumben harus cuti kembali untuk berkampanye pada putaran kedua. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. "Sesuai dengan aturan, kalau ada kampanye, ya harus cuti," ucap Sumarno saat ditemui Tempo di Jakarta Timur, Kamis, 23 Februari 2017.
Menanggapi hal tersebut, calon Gubernur DKI inkumben, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan lebih memilih kerja ketimbang cuti untuk melakukan kampanye.
"Kalau bisa, saya lebih pilih kerja," ucap Ahok di Jakarta. "Sebenarnya rugi kalau saya lebih memilih kerja. Kan, enak kalau cuti, bisa kampanye, keliling-keliling ke mana-mana."
Baca: Ahok-Djarot Dilaporkan ke Polisi Soal Wi-Fi Al-Maidah
Ahok dan wakilnya, Djarot Syaiful Hidayat, sebelumnya telah mengambil cuti kampanye sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 pada pemilihan kepala daerah DKI putaran pertama.
Ketika ditanyai tentang pengajuan cuti kembali terkait dengan peraturan tersebut, Ahok menolak menjawab. "Saya enggak tahu (kapan mau ambil cuti). Enggak usah dipikirin, pikir kerja saja," tutur Ahok.
ZARA AMELIA
Simak pula: Raja Arab ke Indonesia, DPR: Persiapan Sudah 70 Persen