TEMPO.CO, Nusa Dua - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan mengambil sikap apabila PT Freeport Indonesia membandel. Jokowi menyatakan akan bersikap tegas jika Freeport tak mau bermusyawarah dan berdiskusi.
"Kita tunggu saja. Presiden udah ngomong gitu. Saya sendiri enggak mau lagi terlalu berpolemik. Masih banyak pekerjaan lain yang harus dikerjakan," kata Luhut di sela-sela World Ocean Summit 2017 di Sofitel, Nusa Dua, Bali, Jumat, 24 Februari 2017.
Menurut Luhut, pemerintah telah bekerja sesuai dengan aturan untuk menyelesaikan permasalahan Freeport. Dia pun mengaku siap apabila perusahaan tambang di Papua tersebut mengajukan gugatan arbitrase. "Ya, kita hadapi. Tapi kan enggak semua mau ke situ, karena itu bisa merugikan," ucapnya.
Baca: Freeport Kasih Waktu 120 Hari, Jonan: Kita Beri 6 Bulan Nego
Hingga saat ini, PT Freeport Indonesia tidak bisa mengekspor hasil tambangnya lantaran belum menerima rekomendasi ekspor. Pemerintah hanya bersedia menerbitkan rekomendasi ekspor konsentrat jika Freeport mau berubah status menjadi pemegang izin usaha khusus pertambangan (IUPK).
Baca Juga:
Freeport McMoran pun akan memulai proses arbitrase karena pemerintah telah melanggar ketentuan dalam kontrak karya (KK). Menurut dia, Freeport berhak mengekspor konsentrat, tapi dibatalkan sepihak oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 12 Januari lalu.
Simak: Menteri Susi: Ikan Murah Jangan Diekspor
Kepala Eksekutif Freeport-McMoran Richard Adkerson mengancam akan mendaftarkan gugatan arbitrase jika dalam 120 hari perundingan tetap menemui jalan buntu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tak peduli dengan ancaman tenggat itu. Sebaliknya, tutur dia, pemerintah juga bisa menggugat Freeport.
Adapun Luhut menyatakan pemerintah bisa saja mengakhiri izin operasi Freeport setelah KK berakhir pada 2021. Luhut juga menganggap Freeport sudah bertindak seenaknya lantaran tidak membangun fasilitas pemurnian atau smelter.
ANGELINA ANJAR SAWITRI