TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat izin lngkungan bagi penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), di Rembang, Jawa Tengah, pada Jumat, 24 Februari 2017.
Dalam laman resminya di jatengprov.go.id, Pemprov Jawa Tengah mengumumkan dalam surat nomor 660.1/0493. Mereka menyatakan penerbitan surat itu sesuai dengan hasil rapat Komisi Penilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dalam rangka penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL pada 2 Februari 2017.
Baca: Terbitkan izin Semen Rembang, Ganjar Segera Lapor Jokowi
"Dinyatakan rencana kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Semen Indonesia di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup," demikian disampaikan dalam laman resmi Pemprov Jawa Tengah tersebut.
Surat itu diterbitkan tanggal 23 Februari 2017, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Sugeng Riyanto dan dikeluarkan di Semarang.
Dalam surat itu, izin penambangan terhadap Semen Indonesia diberikan di Batugamping, Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem. Selain itu penambangan tanah liat serta pembangunan sarana dan prasarana akan dilakukan di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Trimbangan, yang ada di Kecamatan Gunem, serta di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu.
Selain itu, pembangunan pabrik dan utilitas akan dilakukan di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Gunem, Rembang. Jalan Produksi akan dibangun di Desa Kadiwono, Bulu, Rembang. Sedangkan Jalan tambang ada di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Timbrangan, Gunem, Rembang.
Surat itu menyebutkan skala besaran industri semen bisa menghasilkan tiga juta ton semen per tahunnya.
Baca: Freeport Kasih Waktu 120 Hari, Jonan: Kita Beri 6 Bulan Nego
Sejak awal pembangunannya, pendirian pabrik semen ini menuai pro kontra. Para petani terdampak pembangunan pabrik semen berkali-kali menyerukan penghentian pembangunan dan penambangan semen di Rembang.
Izin operasional pabrik semen Rembang juga sempat dicabut oleh Mahkamah Agung. MA telah memenangkan Peninjauan Kembali Petani Rembang lewat putusan bernomor 99 PK/TUN/2016. PT Semen Indonesia dinilai telah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Dalam merespons putusan ini Gubernur Ganjar Pranowo justru menerbitkan sejumlah surat keputusan yang tak sejalan dengan perintah MA. Hingga akhirnya pada 16 Januari 2017 Gubernur mengeluarkan SK Nomor 660.1/4 Tahun 2017, sebelum akhirnya mengeluarkan izin lingkungan.
EGI ADYATAMA