TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab masuk dalam daftar saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umun dalam sidang dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 28 Februari 2017.
Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengamanan sesuai pada persidangan sebelumnya.
"Setiap selasa kan memang jadwal sidang pak Ahok, apabila pak Rizieq datang sebagai saksi ya pengamanan akan tetap dilakukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 24 Februari 2017.
Baca: Rizieq Syihab Hadiri Aksi 212, Teriak Penjarakan Ahok
Ditanya soal kemungkinan adanya tambahan personel untuk pengamanan, Argo mengaku hal itu belum bisa dipastikan. Namun, penambahan personel itu bisa saja dilakukan jika memang dibutuhkan demi kelancaran sidang.
"Kita lihat di lapangan nanti. Kalau memang massa banyak datang, penambahan personel dimungkinkan. Yang penting sidang berjalan lancar, kemudian yang ingin menyaksikan juga lancar, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di saat itu juga bisa tercapai," katanya.
Sebelumnya, salah satu penasehat hukum Ahok, Edi Danggur menyatakan, Rizieq Syihab akan menjadi saksi ahli agama islam dalam sidang Ahok selabjutnya, Selasa pekan depan. Rizieq dipilih dari hasil rekomendasi Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI Pusat Anwar Abbas.
Selain Rizieq, Abdul Chair Ramadhan juga akan bersaksi sebagai ahli Hukum Pidana/Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat. Adapun Ahok telah menjalani sebelas persidangan terkait dengan dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
INGE KLARA SAFITRI
Baca juga: Rizieq Belum Ajukan Saksi Ahli, Polda Jabar Tunggu sampai...