TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, bersama dengan Tim Kuasa Hukumnya Rikrik Rizkiyana, mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk merek dan produk Oke Oce (One Kecamatan One Center of Entrepreneurship). Pendaftaran paten ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap lambang atau merk Oke Oce.
Baca : Sandiaga: Aburizal Bakrie Puji Program Oke Oce
"Nanti usaha kecil dan menengah, pedagang kecil, usaha mikro yang bergabung di sistem oke oce ini bisa mendapatkan manfaatnya dari posisi hukum Oke Oce yang sekarang sudah dalam proses pendaftaran,” ujar Sandiaga di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2017.
Sandiaga menjelaskan pendaftaran Oke Oce ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ini akan memakan waktu lama. Musababnya, selain produk, yang didaftarkan meliputi jasa layanan yang berkaitan dengan pelatihan pemasaran. “Produk itu bukan hanya t-shirt, topi, tapi juga makanan, cafe, dan produk-produk lainnya,” tutur Sandiaga.
Baca : Sandiaga Uno Gelar Pelatihan untuk 40 Ribu Peserta Oke Oce
Menurut Kuasa hukum Sandiaga, Rikrik Rizkiyana, pendaftaran paten diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan oknum yang tidak bertanggung jawab. Mengingat tingginya antusias masyarakat terhadap program Oke Oce. "Mas Sandy komitmen dengan wakafnya untuk Oke Oce ini untuk mendaftarkan hak ciptanya dalam konteksnya untuk quality control,” ujar Rikrik.
Sampai saat ini pendaftaran paten sedang dalam proses administrasi. Setelah mendapatkan hak kekayaan intelektual, hampir seluruh kegiatan Oke Oce termasuk jasa dan perdagangan akan dilindungi secara hukum.
AMMY HETHARIA | ALI HIDAYAT