TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono menuturkan persoalan TKI bisa diselesaikan apabila ada satu badan pelaksana kebijakan khusus untuk TKI. Menurut dia badan itu nantinya yang melaksanakan semua kebijakan terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara utuh dan tidak tersebar di banyak kementerian dan lembaga.
Pernyataan Hermono tersebut dilontarkan menyusul masih belum tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan TKI di luar negeri. Ia menilai dengan adanya badan tersebut maka akan tercipta efisiensi dari sisi anggaran dan lebih terkoordinasi mulai dari penempatan hingga perlindungan TKI.
Baca juga:
RUU Perlindungan TKI Mandeg, Fahri Hamzah Ungkap Sebabnya
Sementara untuk kebijakan terhadap TKI, bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. "Kebijakan silakan dibuat di kementerian teknis terkait," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 26 Februari 2017.
Hermono mengatakan badan itu bisa menjadi pelayanan satu pintu atau one stop service. Harapannya di dalam badan itu duduk perwakilan-perwakilan dari kementerian pembuat kebijakan yang akan melaksanakan kebijakan tersebut. “Apapun namanya nanti,” kata dia.
Silakan baca:
JBMI: Libatkan Buruh Revisi UU Penempatan TKI di Luar Negeri
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah kemarin menilai berhentinya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri lantaran belum adanya titik temu di internal pemerintah. Yaitu berkaitan dengan kewenangan BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja. Sementara dalam undang-undang tersebut, selain memproteksi tenaga kerja, juga bisa menjadi dasar pemerintah menciptakan sistem dan hubungan dengan negara tujuan pengiriman TKI.
Menaggapi itu, Hermono menyatakan bahwa pembahasan RUU masih terus berlanjut. "Masih ada pembahasan lanjutan, masih ada waktu satu tahun kok," kata dia.
DANANG FIRMANTO
Simak: Raja Arab Datang, Pengamat: Jokowi Dapat 'Durian Runtuh'