TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab masuk dalam daftar saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umun dalam sidang dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok besok, Selasa, 28 Februari 2017. Kesaksian Rizieq Syihab sama dengan saksi sebelumnya, memberatkan posisi Ahok.
Menurut salah satu penasehat hukum Ahok, Edi Danggur, Rizieq Syihab akan menjadi saksi ahli agama Islam dalam sidang Ahok. Rizieq dipilih dari hasil rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI Pusat Anwar Abbas.
Baca: Jadi Tersangka, Polda Jabar Ingin Rizieq Syihab Kooperatif
Pada 7 Februari lalu, Rizieq Syihab pernah dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang Ahok. Namun Rizieq tidak hadir karena ada uzur syar'i atau halangan yang diperbolehkan. Selain Rizieq, Abdul Chair Ramadhan juga akan bersaksi sebagai ahli Hukum Pidana/Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat. Adapun Ahok telah menjalani 11 kali persidangan terkait dengan dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan akan melakukan pengamanan sesuai dengan pengamanan persidangan sebelumnya. "Setiap Selasa memang jadwal sidang Pak Ahok, apabila Pak Rizieq datang sebagai saksi ya pengamanan akan tetap dilakukan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Februari 2017.
Baca: Rizieq Syihab Dijerat Banyak Kasus, Pengacara: Itu Dicari-cari
Ditanya soal kemungkinan adanya tambahan personel untuk pengamanan, Argo mengaku hal itu belum bisa dipastikan. Namun, penambahan personel utu bisa saja dilakukan jika memang dibutuhkan demi kelancaran sidang.
"Kami lihat di lapangan nanti. Kalau memang massa banyak yang datang, penambahan personel dimungkinkan. Yang penting sidang berjalan lancar, yang ingin menyaksikan juga lancar, sehingga masyarakat lain juga terlayani."
Pada sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan antara lain Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Dalam sidang yang berlangsung 1 Februari itu Ahok langsung merespon bahwa kesaksian Ma'ruf Amin tidak benar alias palsu. Ahok pun mengancam akan melaporkan ke polisi. Namun, tak lama berselang Ahok mencabut pernyataannya itu meminta maaf kepada Ma'ruf Amin. Permintaan maaf tersebut sudah diterima oleh Ma'ruf Amin.
INGE KLARA SAFITR | ELIK S