Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Saksi, Rizieq: Enam Poin di Perkataan Ahok Bermasalah  

image-gnews
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 28 Februari 2017. Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli  dari Jaksa Penuntut Umum, Pool/MI/RAMDANI
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 28 Februari 2017. Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pool/MI/RAMDANI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembina Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Rizieq Shihab, memenuhi panggilan sebagai saksi ahli agama dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa, 28 Februari 2017.  Dalam keterangannya, Rizieq menyatakan ada enam poin utama yang bermasalah dalam pidato Ahok, sapaan Basuki, di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.

"Pertama, kalimat 'jadi jangan percaya sama orang' maka siapapun yang mengatakan kalimat ini berarti telah mengatakan kepada masyarakat jangan percaya pada siapapun juga, untuk percaya pada surah Al-Maidah 51 yang mengajak tidak memilih pemimpin non-muslim," kata Rizieq saat menanggapi pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca: Pengacara Ahok Sebut Rizieq Syihab Pernah Jadi Residivis

Selain itu, Rizieq juga mempermasalahkan ucapan "nggak pilih saya" dalam pidato Ahok. Ucapan itu ia nilai melanggar aturan karena sudah masuk pada konteks Pilkada DKI. Padahal saat itu, belum memasuki masa kampanye.

Selanjutnya kalimat 'dibohongi oleh surat Al-Maidah 51'. Ia mengatakan Ahok menyatakan warga muslim yang mendengar pidatonya ada dalam posisi yang dibohongi. Hal ini membuat, menurut dia, membuat surat Al-Maidah tak hanya dijadikan alat kebohongan, tetapi juga sumber kebohongan.

Kalimat keempat yang ia permasalahkan adalah "macam-macam" dalam kalimat "dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho." Rizieq menilai hal itu tidak etis dikatakan.

Baca: Kisah PKL Mengais Rezeki di Sidang Ahok

Selanjutnya, kalimat "takut", dalam kalimat "takut masuk neraka." Ahok mengatakan warga bisa saja takut memilih dirinya sebagai pemimpin karena surat Al Maidah itu. Hal ini, untuk Rizieq, menegaskan adanya konteks pilkada dalam pidato Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Berarti konteksnya adalah pilkada, sekaligus melecehkan muslim yang memilih non-muslim sebagai pemimpinnya," kata Rizieq. Padahal dalam pidato itu, Ahok seharusnya membahas soal budi daya perikanan di Kepulauan Seribu.

Saksikan:Sidang Ahok; Rizieq Syihab Hadir sebagai Saksi

Terakhir adalah kata "dibodohin" dalam kalimat Ahok. Rizieq mengatakan Ahok menyampaikan tanpa menyebutkan siapa orangnya. Hal ini menurut dia, bisa berarti ini mencakup semua orang. "Bukan hanya penodaan Al-Qur’an tapi penghinaan rasulallah, nabi dan para sahabat, dan seluruh umat muslim," kata dia.

Kedatangan Rizieq sebagai saksi ahli agama sempat dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Ahok. Namun pada akhirnya, Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, menerima Rizieq sebagai saksi ahli dengan beberapa pertimbangan.

EGI ADYATAMA

Baca: Rizieq Ditolak Bersaksi, GNPF-MUI: Itu Mental Break Down



Video Terkait:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.