TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ragu akan kredibilitas saksi ahli pidana, Abdul Chair Ramadhan, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang ke-12 kasus penistaan agama, Selasa, 28 Februari 2017. Mereka meminta hakim menolak Abdul sebagai saksi lantaran dinilai tak independen.
Pertimbangan utama tim kuasa hukum adalah adanya surat terbuka yang dibuat oleh Abdul, sebelum ditetapkan menjadi saksi ahli di persidangan. Isi surat itu dinilai berisi pernyataan ketidaksukaannya kepada Ahok dalam kasus penistaan agama.
Baca: Ditolak Kuasa Hukum Ahok, Rizieq: Itu Hak Mereka
”Ahli sendiri lewat surat terbuka pada 1 Februari sudah memberikan penilaian bahwa Pak Basuki melakukan kebohongan publik dan melakukan politik devide et impera,” kata salah satu kuasa hukum Ahok di persidangan yang digelar di aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan..
Dengan adanya surat itu, Abdul dinilai sebagai saksi yang tidak independen dalam memberikan keterangan. Tim kuasa hukum mengatakan hal ini bertentangan dengan Pasal 180 ayat 1 KUHAP, yang menyatakan kehadiran seorang ahli dalam persidangan adalah untuk menjernihkan persoalan.
Di akhir persidangan, kuasa hukum bahkan membacakan bagian surat terbuka Abdul yang berisi imbauan kepada para penasihat hukum Ahok.
Baca: Sidang Ahok, Ini Alasan Hakim Tolak CD Rekaman dari Rizieq
”Menurut syariat Islam, Anda (para penasihat hukum) memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian pada sulitnya menghadapi sakratulmaut. Siksa azab kubur dan menghadapi sidang pengadilan akhirat. Atas segala yang kalian lakukan selama ini. Biarlah para penasihat hukum yang nonmuslim yang melakukan pembelaan terhadap Ahok,” kata kuasa hukum Ahok, membacakan surat terbuka Abdul Chair.
Saksikan: Sidang Ahok; Rizieq Syihab Hadir sebagai Saksi
Abdul Chair tidak membantah telah membuat surat terbuka itu. Ia mengatakan surat tersebut dibuat pada 1 Februari lalu. Ia mengungkapkan bahwa surat itu dia buat sebagai respons adanya pernyataan Ahok terhadap Ketua MUI Ma’ruf Amin, yang dinilainya berisi penghinaan.
Dia mengaku tersinggung lantaran pengacara Ahok membacakan surat itu di depan persidangan. “Itu pendapat saya pribadi. Itu tidak etis disampaikan di pengadilan,” kata Abdul saat ditemui seusai sidang.
Baca: Rizieq Tak Salami Ahok, Pengacara: Ada Masalah Pribadi
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto pada akhirnya menolak keberatan kuasa hukum dan tetap memeriksa Abdul sebagai saksi. Sebagai bentuk penolakan, tim kuasa hukum Ahok tak mengajukan satu pertanyaan pun pada Abdul.
Abdul kecewa atas sikap tim kuasa hukum Ahok. “Kalau dia menolak, menolak secara obyektif. Tapi dia melakukan penyerangan, dengan bentuk meyakinkan hakim bahwa saya tidak obyektif, tidak independen,” tuturnya.
Ahok menjalani sidang penistaan agama ke-12. Kasus ini bermula saat Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ketika itu, Ahok menyinggung ayat Al-Quran, yaitu surat Al-Maidah ayat 51, yang akhirnya dianggap sebagai penistaan terhadap agama Islam.
EGI ADYATAMA
Video Terkait: