Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Orang Terkaya Indonesia Minta Amnesti Pajak  

image-gnews
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi berbicara di hadapan peserta sosialisasi amnesti pajak di Plaza Simas, Jakarta, 10 September 2016. Tempo/Vindry Florentin
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi berbicara di hadapan peserta sosialisasi amnesti pajak di Plaza Simas, Jakarta, 10 September 2016. Tempo/Vindry Florentin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga dari empat orang terkaya di Indonesia telah meminta ampunan pajak melalui program amnesti pajak. Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan satu miliarder lainnya mengaku tak perlu ikut serta program amnesti pajak lantaran telah memenuhi kewajiban pajak.

"Saya pikir mereka sudahlah. Saya sudah tanya mereka satu persatu. Cuma ada satu yang merasa bayar semua, sudah terbuka," kata Sofjan seusai sosialisasi akhir Program Pengampunan Pajak di JIExpo Kemayoran, Selasa, 28 Februari 2017.

Sofjan memastikan sebagian besar pengusaha telah memanfaatkan program amnesti pajak ini. Seorang miliarder, kata dia, bahkan membayar tebusan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan, satu miliarder yang tak disebut namanya mengaku patuh melaporkan pajak sehingga tak berhak mengikuti amnesti pajak. "Dia tak perlu minta (amnesti) karena dia merasa sudah selesaikan itu secara benar dari perusahaannya," kata Sofjan.

Saksikan: Indonesia, Juara Kesenjangan Ekonomi se-Asia Tenggara

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak segera memanfaatkan amnesti dengan tebusan 5 persen hingga 31 Maret 2017. Tersisa satu bulan untuk mendapatkan keringanan pajak. Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan menyetorkan Surat Pelaporan Tahunan sebelum akhir Maret. "Kalau tidak ikut dan tidak menyerahkan SPT maka kami akan menghitung bahwa dalam jangka tiga tahun kami temukan itu. Kami menggunakan data tersebut untuk menagih termasuk mengenakan sanksi 2 persen per bulan selama 24 bulan, berarti sanksinya sekitar 48 persen," kata Sri.

Baca: Menteri Jonan Minta Pengusaha Tambang Ikuti Amnesti Pajak

Sebelumnya, laporan Internatioal NGO Forum on Indonesian Development (Infid) dan Oxfam menyatakan jumlah miliader Indonesia terus bertambah dari satu orang pada 2002 mencapai 20 orang pada 2016. Total kekayaan empat orang di antaranya mencapai US$ 25 miliar atau lebih dari kekayaan 100 juta penduduk termiskin.

Dari bunga kekayaan saja, milider dapat meraup keuntungan lebih dari seribu kali lipat pengeluaran rakyat Indonesia termiskin selama setahun. Kekayaan yang mereka dapatkan setahun terhitung dapat menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Nasib UU Amnesti Pajak Ditentukan di MK Siang Ini

Menurut laporan Forbes, pengusaha rokok Budi Hartono dan Michael Hartono menempati peringkat orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan per Desember 2016 mencapai US$ 17,1 miliar. Forbes mencatat duet Hartono mentransfer lebih dari US$13 miliar saham Bank Central Asia dari sebuah perusahaan cangkang untuk mengikuti program amnesti pajak.

Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo menempati peringkat kedua dengan total kekayaan US$ 7,1 miliar. Hartanya meningkat US$ 1,6 miliar dari perusahaan kretek tersebut.

Pemilik Salim Grup, Anthoni Salim tercatat sebagai orang kaya ketiga dengan kekayaan US$ 5,7 miliar, atau meningkat dibanding pada 2015 sebesar US% 5,4 miliar. Investasi Salim berupa tambang batu bara di New South Wales sekitar US$ 224 juta, pabrik mie instan di Serbia, dan toko kopi Korea.

Orang terkaya berikutnya adalah Eka Tjipta Widjaja dengan kekayaan US$ 5,6 miliar. Sementara pengusaha polyster Sri Prakash Lohia tercatat di posisi terkaya ke lima dengan kekayaan US$ 5 miliar.

PUTRI ADITYOWATI | FORBES

Video Terkait:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

4 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

5 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

7 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).