TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyebutkan ada lima hakim Mahkamah Konstitusi yang belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk itu KPK mengimbau agar kelima hakim MK itu memperbaharui laporan harta kekayaannya secara rutin.
"Dari sembilan hakim MK ada lima hakim yang belum melaporkan LHKPN secara periodik menurut ketentuan yang ada," kata Febri di kantor KPK, Rabu, 1 Maret 2017.
Baca: Hakim MK Diperiksa KPK, Maria: Doa Saya Tidak ke Sini Lagi
Febri tak menyebutkan siapa saja ima hakim tersebut. Ia membeberkan, beberapa di antara mereka, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Mei dan Oktober 2014. Ada juga yang terakhir mendaftarkan LHKPN pada November 2013. "Hakim yang belum update itu, paling lama Maret 2011," katanya.
Penelusuran Tempo di website acch.kpk.go.id menemukan hakim MK yang belum memperbarui LHKPN sejak Maret 2011 adalah Anwar Usman. Untuk Ketua MK Arief Hidayat tercatat terakhir kali memperbarui LHKPN-nya pada April 2014.
Selain itu, pada situs LHKPN juga tercatat nama hakim MK I Dewa Gede Palguna terakhir kali memperbarui laporannya pada Februari 2015. Sedang hakim Wahiduddin Adams terakhir lapor pada Oktober 2014, dan Maria Farida Indrati pada Maret 2015.
Baca: Dugaan Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa 2 Hakim MK
Febri mengatakan kepatuhan untuk rutin melaporkan harta kekayaan itu sudah seharusnya dilakukan oleh penyelenggara negara. Terlebih, setelah adanya dugaan suap keapda hakim, kata dia, mestinya para hakim itu mendukung program pencegahan korupsi yang digalakkan lembaga antirasuah.
"Untuk mencegah agar tidak terjadi lagi korupsi, dan agar lima hakim MK menjadi contoh bagi hakim lain untuk melaporkan LHKPN secara rutin," kata Febri.
Menurut Febri, di internal Mahkamah Konstitusi mestinya ada mekanisme untuk mematuhi ketentuan LHKP. Ia berujar KPK membuka pintu lebar jika ada aparat MK yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan harta.
"Kami ingatkan sekali lagi, hakim konstitusi untuk segera melapor," kata Febri. "Ini penting untuk konteks pencegahan dan penting untuk menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada."
MAYA AYU PUSPITASARI