TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Demi keamanan, dua terdakwa pembunuhan mati Kim Jong-nam, Siti Aisyah dan Doan Tin Huong, mengenakan rompi anti-peluru di pengadilan Sepang, Malaysia.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diseret ke meja hijau Malaysia pada Rabu pagi waktu setempat, 1 Maret 2017, karena kuat dugaan menjadi pelaku utama hilangnya nyawa saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
"Keduanya didakwa melakukasn pembunuhan terhadap Kim Jong-nam pada 13 Februari 2017 di lapangan terbang Kuala Lumpur," tulis Al Jazeera, Rabu.
Ketika memasuki ruang sidang, Siti Aisyah, 25 tahun, perempuan asal Indonesia dan Doan Thi Huong, 28 tahun, gadis dari Vietnam, mengenakan kaos kuning dilapisi rompi anti-tembak. Dia dikawal sejumlah petugas keamanan berpakaian biru gelap bersenjata api.
Saksikan:
Duta Besar Malaysia: Siti Aisyah Aman, Dalam Proses Investigasi Polisi Malaysia
Rekonstruksi Pembunuhan Kim Jong-nam
Di gedung pengadilan, sekitar 100 polisi Malaysia bersenjata lengkap dengan mengenakan tutup kepala balaclava dan menenteng senjata otomatis berdiri di pintu masuk pengadilan.
"Kedua perempuan itu mendapatkan pengawalan ketat dari pasukan khusus bermasker membawa senapan mesin. Pengamanan juga tampak di bandar udara internasional Kuala Lumpur," kata Globe and Mail.
Banyak yang berspekulasi bahwa pembunuhan Kim Jong-nam itu diotaki oleh Korea Utara. Namun negeri komunis yang dipimpin oleh Kim Jong-un itu menolak spekulasi tersebut.
"Saya mengerti (dakwaan itu) tetapi saya tidak bersalah," kata Doan Tin Huong, perempuan Vietnam, di ruang pengadilan dalam bahasa Inggris usai mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa.
AL JAZEERA | GLOBE AND MAIL | CHOIRUL AMINUDDIN
Video Terkait: