TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga dana repatriasi program amnesti pajak atau tax amnesty. Pemerintah menjaga agar dana repatriasi tetap berada di dalam negeri selama tiga tahun, pasca berakhirnya program itu pada 31 Maret 2017.
"Bagaimana memantaunya, basisnya adalah dari pelaporan wajib pajak itu sendiri," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2017.
Baca: Lima Penyebab Tax Amnesty Periode II Lebih Rendah
Yoga mengatakan pihaknya akan menjaga iklim kepatuhan agar harta yang sudah direpatriasi tetap di dalam negeri. Menurut Yoga, kewajiban pasca tax amnesty terkait dengan pelaporan harta secara berkala baik harta tambahan atau laporan pengalihan investasi harta kepada repatriasi dalam negeri harus dilakukan oleh WP.
Baca: Dirjen Pajak: Mari Ikut Tax Amnesty Sebelum Mati
Berdasarkan ketentuan Undang-undang tax amnesty, harta yang direpatriasi harus ditahan di dalam negeri atau masuk dalam holding period selama tiga tahun, setelah wajib pajak menerima surat keterangan. Yoga mengatakan pihaknya telah menyiapkan formulir untuk pelaporan tersebut.
Nantinya formulir itu dapat diserahkan setiap tahunnya langsung ke KPP ataupun melalui kurir dan pos. "Channel-nya kita buka semua seperti e-SPT juga boleh."
Jika ada wajib pajak yang tidak melaksanakan ketentuan itu, maka akan dikenai sanksi. "Ada prosedur dari ditjen pajak seperti surat peringatan dan tahapan lainnya," ujar Yoga.
GHOIDA RAHMAH