TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, yang mendampingi wanita asal Serang, Banten, tersebut dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, meminta semua pihak dapat menahan dari membuat statement yang bisa memberatkan posisi kliennya.
Baca Juga: Jalani Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam, Ini Pesan Siti Aisyah
Permintaan Gooi disampaikan di mahkamah sesyen (pengadilan tingkat I) Sepang, Selangor, saat sidang pembacaan dakwaan, Rabu, 1 Maret 2017.
Jaksa penuntut umum, Muhammad Iskandar Ahmad, menjerat Siti Aisyah dengan Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Tak ada pernyataan yang ke luar dari Siti Aisyah yang hadir ke pengadilan dengan t-shirt merah dan celana jins biru, saat dakwaan dan pasal sangkaan dibacakan dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah Saiful Aiman Kumalasa.
Aisyah hanya mengangguk pelan sebagai tanda dia paham atas pasal yang dituduhkan terhadapnya. Simak: Kim Jong-nam Dibunuh, Ahli: Jejak Racun VX Mudah Dihapus
Setelah pembacaan tuntutan, hakim Harith Sham Mohamed Yasin menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada 13 April 2017 di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.
Sebelum sidang diakhiri, Gooi Soon Seng meminta pengadilan agar memerintahkan semua pihak, termasuk pihak polisi untuk menahan diri dari membuat dakwaan prejudis yang bisa memberatkan posisi kliennya.
Permintaan Gooi merujuk pada pernyataan Kepala Kepolisian Malaysia saat konferensi pers minggu lalu bahwa pihaknya yakin Siti Aisyah dan kawannya, Doan Thi Huong, asal Vietnam mengetahui dan sadar dengan tindakannya membunuh Kim Jong-nam dan bukan karena diperdaya oleh empat orang Korea yang merekrutnya.
Baca juga: Kasus Siti Aisyah, Indonesia Ingatkan Malaysia Konvensi Wina
Atas pernyataan Ketua Polisi Malaysia kepada pers tersebut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur juga telah mengirimkan nota protes.
MASRUR (KUALA LUMPUR)