TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajari para nelayan agar meminta asuransi jiwa dan kesehatan kepada pemilik kapal ikan.
"Sampean (nelayan) kalau tidak dapat asuransi, izin pemilik kapal saya cabut," kata Susi saat menemui nelayan tradisional di Pelabuhan Ikan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Kamis, 2 Maret 2017.
Susi menjelaskan bahwa dia telah menerbitkan petunjuk teknis asuransi bagi nelayan pada 2016. Kata dia, setiap nelayan berhak mendapat jaminan sosial. "Nek mati nang laut dapat Rp 200 juta, (kalau meninggal di laut saat bekerja mendapat asuransi Rp 200 juta)," kata Susi.
Baca juga:Menteri Susi Sidak di Muara Baru, Menemukan Mark Down
Meski begitu, tak ada satu pun nelayan di tempat itu yang mendapat asuransi. Mereka mengaku pemilik kapal tak pernah menawari asuransi. Sebagian besar dari mereka juga belum paham apa itu asuransi.
Susi kemudian menjelaskan bahwa setiap pemilik kapal harus menjamin keselamatan dan memberikan asuransi. Jika tidak, pihaknya akan mencabut izin pemilik kapal. Kata dia, pemerintah telah mewajibkan pemilik kapal berbenah, termasuk memberikan asuransi.
Dalam inspeksi mendadak itu, Susi sempat marah karena pemilik kapal melakukan mark down atau memanipulasi berat kapal. Kementerian mendapati kapal motor Sido Tambah Santoso 01 menulis berat kapal 98 gross tonage (GT) di dalam dokumen. Padahal berat kapal sesungguhnya di atas 120 GT.
"Padahal kami sudah kasih gratis setahun, sudah kami kasih amnesti, apa susahnya, sih," tuturnya kesal. Susi juga mengkritik pemilik kapal yang tak memberikan asuransi kepada anak buah kapal (ABK). Seharusnya setiap ABK memiliki asuransi kesehatan dan jiwa yang ditanggung pemilik kapal.
Susi berencana menindak semua kapal yang melanggar aturan. Kapal yang berhasil ditangkap Susi adalah KM Sido Tambah Santoso 01 yang bersandar di pelabuhan. Kapal itu sedang membawa 80 ton ikan jenis cakalang dan tuna.
Di papan nama kapal, KM Sido Tambah Santoso menuliskan berat kapal 98 GT. Namun, saat dicek, ternyata kapal tersebut memiliki berat 195 GT. Kementerian akan memberi sanksi dan menyita kapal tersebut. Termasuk melelang ikan tangkapan mereka.
AVIT HIDAYAT