TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan menggerebek pabrik pembuatan kecap dan saus di Kelurahan Lio Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat, 3 Maret 2017. PD Sariwangi, yang memproduksi kecap serta saus kemasan botol dan kemasan plastik yang telah berproduksi sejak 1980, diduga tidak memiliki izin edar. "Pabrik pengolah pangan ini melanggar aturan, di antaranya tidak memiliki izin edar," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito di lokasi, Jumat siang. 3 Maret 2017.
Penny mengatakan operasi ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional terkait dengan pangan. Pangan yang diproduksi pabrik tersebut, ucap Penny, dalam jumlah yang sangat banyak serta beredar di delapan provinsi di Kalimantan, Jawa, dan Sumatera."BPOM mengamati pabrik ini selama tiga bulan," ucapnya.
Penny menegaskan, produksi telah lama berjalan tanpa registrasi BPOM. Selain tidak memiliki izin edar, aneka produk pangan pabrik ini dipastikan mengandung bahan kimia berlebih. "Setelah kami cek, terdapat bahan kimia berupa pewarna tekstil dan pengawet makanan yang berlebih," tutur Penny.
Hal ini, kata dia, sangat berbahaya bagi kesehatan dalam jangka panjang. Bahan kimia tanpa ada batasan dan standar, ujar Penny, akan berdampak buruk bagi kesehatan, seperti sakit ginjal dan kanker.
Saat melakukan sidak ke pabrik itu, BPOM juga menemukan tempat dan bahan produksi pangan tidak higienis dan di bawah standar kesehatan. "Tidak higienis dan sanitary," ucap Penny.
Pabrik pembuat kecap dan saus cap Topi itu memang jauh dikatakan bersih dan sehat. Pertama masuk pabrik, terlihat tempat pencucian botol yang dipenuhi sampah kardus serta sampah bekas sambal dan saus yang berbau asam. Di ruang produksi, lantai dibiarkan becek seperti pasar ikan. Para pekerja pun tidak menggunakan peralatan dan pakaian kerja yang sesuai dengan standar. Baik pekerja lelaki maupun perempuan banyak yang mengenakan celana pendek, tanpa penutup kepala dan masker.
JONIANSYAH HARDJONO