TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemerintah sekarang tengah menggodok rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar tradisional. Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya dan Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya itu akan menjadi dasar hukum revitalisasi lahan pasar tradisional pada masa yang akan datang.
Beberapa hal yang akan diubah antara lain soal kepemilikan kios. Dalam raperda ini, pedagang hanya boleh memiliki satu kios, kecuali jika jenis usahanya mengharuskan mereka memiliki lebih dari satu kios.
“Kalau dulu kan satu orang boleh punya lima unit, beda-beda lagi lokasinya,” ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2017. “Kalau kamu mau lebih dari satu, unitnya mesti gabungan, karena toko kamu butuh lebih besar. Kamu bisa ambil sebelahnya.”
Ahok juga menuturkan unit tersebut tidak boleh dikelola pihak lain, kecuali keluarga. “Pasar ini inkubator. Selama kamu masih mau dagang, ya boleh seumur hidup,” ujar Ahok. “Boleh diwariskan, tapi kamu enggak boleh jual atau oper ke orang yang bukan keluarga.”
Menurut Ahok, hal tersebut diatur dalam kedua raperda agar tercipta pengelolaan pasar yang berasas keadilan.
Saat ini, kata Ahok, revisi kedua raperda sedang dalam tahap pengerjaan. “Lagi kami revisi,” ucap Ahok. “Tapi draftnya sudah saya perbaiki dan sudah saya kirim. Asisten ekonomi sudah siapkan.”
ZARA AMELIA | JH