Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Minta Ahok dan Anies Tak Kampanye Dulu  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mimah Susanti, Muhammad Jufri dari Bawaslu DKI bersama AKP Fadilah, Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara dan Kompol Raindra Ramadhan Syah melakukan konfrensi pers
Mimah Susanti, Muhammad Jufri dari Bawaslu DKI bersama AKP Fadilah, Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara dan Kompol Raindra Ramadhan Syah melakukan konfrensi pers "Hasil Penanganan Pelanggaran PILGUB DKI Jakarta" di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 18 November 2016. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menghimbau kepada kedua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mengikuti pilkada putaran kedua untuk menahan diri tidak melakukan kampanye ataupun kegiatan yang mengarah kepada kampanye.

"Seharusnya dan sebaiknya tidak ada kegiatan kampanye sampai ditetapkan kampanye putaran kedua oleh KPU DKI Jakarta," ujar Mimah saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta Pusat Jumat, 3 Maret 2017.

Mimah mengatakan masa kampanye pada pilkada putaran pertama telah ditetapkan berlangsung pada tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Sehingga mulai tanggal 12 Februari 2017 hingga saat ini, paslon tidak diperkenankan melakukan kampanye.

"Tidak boleh memanfaatkan forum apapun untuk kegiatan kampanye," kata Mimah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika paslon terbukti melakukan kegiatan kampanye, kata Mimah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Hal tersebut melanggar pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dikenai pidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp 1 juta.

Mimah menuturkan saat ini Bawaslu telah menerima laporan adanya dugaan yang mengarah pada kegiatan kampanye. Baik itu yang dilakukan oleh pasangan petahana Ahok-Djarot maupun pasangan Anies-Sandi."Kami sedang tangani," ucap Mimah.

DENIS RIANTIZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

27 November 2023

Calon Presiden Anies Baswedan dalam acara Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menjawab tuduhan soal penggunaan politik identitas saat Pilkada DKi 2017 pada acara Indonesia Milleninial and Gen-Z Summit 2023.


Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

30 September 2023

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan usai mengisi acara Idea Fest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu, 30 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

Anies menuturkan mahalnya biaya kampanye bukan berarti ketika menjadi pejabat harus balik modal


Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

14 Februari 2023

Anies Baswedan menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menyebut ada dua pendekatan untuk menciptakan persepsi ini.


Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

11 Februari 2023

Mantan wagub DKI Sandiaga Uno mengucapkan selamat ulang tahun untuk Gubernur DKI Anies Baswedan di akun twitternya. Twitter.com
Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

Anies Baswedan menegaskan tidak ada utang yang hari ini harus dilunasi.


Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

11 Februari 2023

Tampilan yang disebut sebagai Surat utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno. Istimewa
Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

Ada juga poin yang menyatakan jika Anies-Sandi menang, maka Anies Baswedan bebas dari utang tersebut.


Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

6 Februari 2023

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno saat tiba di Sekber Gerindra-PKB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

Sandiaga belum mau menanggapi soal utang Anies Baswedan ke dirinya saat Pilkada DKI 2017.


Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

6 Februari 2023

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon di DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

Fadli Zon mengakui membikin draft perjanjian antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI 2017. Soal utang, Fadli tak mau bicara.


Pesan Anies Baswedan untuk Kedua Putra Haji Lulung

31 Januari 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menerima gelar tokoh persatuan dan pembangunan dari PPP di DPW PPP, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad, 30 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pesan Anies Baswedan untuk Kedua Putra Haji Lulung

Anies Baswedan bercerita tentang dukungan yang diberikan Haji Lulung kepadanya dalam Pilkada DKI 2017.


MUI DKI Bikin Cyber Army, Taufik Gerindra: Buzzer Terus Serang Anies Baswedan

20 November 2021

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai memimpin rapimgab membahas pemilihan wagub DKI di lantai 10 Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
MUI DKI Bikin Cyber Army, Taufik Gerindra: Buzzer Terus Serang Anies Baswedan

Taufik menyampaikan penyerang ini selalu mengatakan bahwa Anies Baswedan memenangkan Pilkada, karena politik identitas.


Baca Pleidoi Rizieq Shihab Singgung Aksi 212, Ahok, dan Pilkada DKI

20 Mei 2021

Layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunujukkan Rizieq Shihab sedang membacakan nota pembelaan atas perkara kerumunan, Kamis, 20 Mei 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung
Baca Pleidoi Rizieq Shihab Singgung Aksi 212, Ahok, dan Pilkada DKI

Rizieq Shihab mengklaim perkara yang menjeratnya bukanlah kasus hukum melainkan politik. Ia kemudian berkisah tentang Pilkada DKI.