TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada lebih dari Rp 3 triliun total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi sepanjang 2016. Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan tepatnya ada Rp 3,085 triliun nilai kerugian negara akibat perkara korupsi.
Sementara jumlah denda dari perkara korupsi di tahun yang sama mencapai Rp 60,66 miliar dan jumlah uang pengganti sebesar Rp 720,269 miliar. "Suap (dari perkara korupsi) sejumlah Rp 2,605 miliar, USD 212.000, dan SGD 128.700," kata Aradila di Kantor ICW, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2017.
Baca juga: ICW Sebut Vonis Tipikor Tak Buat Jera Koruptor
ICW menyebut jumlah kewajiban uang pengganti di 2016 (dengan total 246 putusan yang wajib membayar uang pengganti) masih lebih kecil dibandingkan dengan 2015. Pada 2015 tercatat dari 183 putusan, pengadilan menjatuhkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,542 triliun. Sementara di 2014, dengan 164 putusan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,491 triliun.
Aradila menjelaskan sepanjang 2016 pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi paling mendominasi di persidangan. Menurut dia, penggunaan kedua pasal itu mestinya dibarengi dengan pasal 18 yang mengatur tentang kewajiban uang pengganti. "Dalam tuntutan tidak semua perkara dituntut membayar uang pengganti," kata dia.
Sebelumnya, ICW menilai vonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap koruptor tidak memberikan efek jera. Dari hasil penelitian ICW, salah satu penyebabnya ialah masih ringannya hukuman yang diputus oleh pengadilan. Selain itu, pengenaan denda pidana yang rendah.
ICW memandang dalam konteks penjeraan, kombinasi hukuman penjara dan denda dimaksudkan untuk menghukum pelaku agar timbul efek jera. "UU Tipikor pasal 2 dan 3 menyebutkan denda pidana yang bisa dikenakan ke terdakwa," ujar Aradila.
Oleh sebab itu, dalam rekomendasinya, ICW mendesak Kejaksaan Agung agar maksimal dalam hal penuntutan. Bahkan Kejaksaan Agung harus lebih inovatif dalam melakukan penuntutan dengan menggunakan pasal pencucian uang. "Jaksa Agung harus fokus pada upaya eksekusi uang pengganti dan merampas aset koruptor," kata Aradila.
ADITYA BUDIMAN
Simak: Pemerintah Belum Revisi UU KPK, Fahri: Tak Jalan Barang Ini