Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbudakan ABK Indonesia, Pemerintah Didesak Rativikasi  

image-gnews
Migrant Justice menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/11). Mereka menuntut evaluasi kinerja BNP2TKI serta diberikannya hak penuh TKI tanpa mengeksploitasi mereka sebagai sumber devisa negara. TEMPO/Puspa Perwitasari
Migrant Justice menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/11). Mereka menuntut evaluasi kinerja BNP2TKI serta diberikannya hak penuh TKI tanpa mengeksploitasi mereka sebagai sumber devisa negara. TEMPO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Brebes - Sekretaris Jenderal Indonesian Fisherman Assosiation (INFISA), Jamaludin Suryahadikusuma, menilai peran pemerintah dalam menangani kasus perbudakan ABK Indonesia di Taiwan masih lemah. Saat ini, belum ada payung hukum yang jelas terkait perlindungan terhadap ABK kapal ikan.

"Sampai saat ini belum ada payung hukum perlindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing," kata Jamaludin saat di Hotel Grand Dian Brebes, Sabtu, 4 Maret 2017.

Baca juga: Aktivis Buruh Taiwan Soroti Kasus Perbudakan ABK Indonesia

Kendati pemerintah saat ini telah membentuk Satgas untuk menanganani persoalan ABK, kata Jamaludin, ketika belum ada payung hukum, maka hal itu tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan menurut dia, saat ini keberadaan Satgas yang dibentuk pertengahan Januari lalu belum tampak kerjanya.

"Setelah investigasi Tempo itu kan dibentuk Satgas untuk menangani ABK. Tapi saat ini tugas Satgas itu belum jelas, apa dan bagaimana langkah-langkahnya melindungi ABK," kata dia.

Dia berharap, pemerintah segera membuat aturan yang jelas tentang tata kelola pengiriman dan perlindungan terhadap ABK. Dia juga mendesak kepada pemerintah untuk segera merativikasi konvensi International Labour Organisation (ILO) 188 tentang perlindungan awak kapal perikanan menjadi produk undang-undang. Dengan begitu, pemerintah punya payung hukum yang jelas tentang ABK kapal perikanan. "Kementerian terkait juga harus bisa duduk bersama untuk membahas masalah perbudakan ABK Indonesia ini. Kalau sekarang kan jalan sendiri-sendiri," kata Jamaludin.

Majalah Tempo pada pertengahan Januari 2017 lalu menerbitkan hasil liputan investigasi soal kasus ini. Dalam laporan itu mengungkapkan betapa buruknya perlakuan yang diterima pelaut indonesia di Kapal Taiwan.

Berdasarkan penelusuran Tempo, persoalan ternyata bukan hanya saat di atas kapal saja, tetapi sebelum pemberangkatan. Banyak calon ABK asal Indonesia yang menggunakan dokumen, seperti buku pelaut palsu. Selain itu, perusahaan yang mengirim mereka juga tidak memiliki izin. Akibatnya, perlindungan terhadap ABK Indonesia lemah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus perbudakan ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Taiwan juga membuat sejumlah aktivis buruh asal negara tersebut menyambangi Indonesia. Kunjungan yang dilakukan selama sepekan ini untuk mengetahui secara langsung kondisi keluarga para ABK yang bermasalah di Taiwan.

Serikat Anak Buah Kapal di Taiwan atau Yilan Fisherman Labour Union, mendatangi keluarga ABK di sejumlah daerah di kawasan pantai utara Jawa Tengah. Yaitu di Tegal, Brebes, Cirebon, dan Pemalang.

Dari kunjungan itu, mereka mendapati sejumlah temuan di antaranya gaji yang diterima keluarga ABK tidak memenuhi standar. Asuransi ABK yang mengalami masalah seperti kecelakaan kerja dan meninggal dunia juga tidak diterima ke pihak keluarga secara penuh.

Misalnya, ABK yang meninggal pada saat berlayar yang seharusnya mendapatkan asuransi sebesar 500 ribu dolar Taiwan atau sekitar Rp 200 juta. Tetapi pihak keluarga ABK hanya mendapat separuh saja. Temuan lainnya adalah masih banyaknya perlakuan buruk yang dialami oleh ABK dari Indonesia yang bekerja di kapal ikan Taiwan.

"Asuransi yang seharusnya diterima penuh oleh keluarga ABK justru mengendap di agen pengirim," kata Alison Lee Sekjend Yilan Fisherman Labour Union melalui penerjemahnya Jenny.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Wartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong AbhisekaWartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong AbhisekaWartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.


5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat
5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.


Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Selain praktik penahanan pekerja, Migrant Care juga menduga Terbit Rencana telah melakukan sejumlah penganiayaan kepada para pekerjanya. Para pekerja dilaporkan sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka. Dok. Migrant Care
Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.


Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.


Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Migran Care melaporkan eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM atas dugaan perbudakan, Senin, 24 Januari 2022. Foto: Mirza Bagaskara
Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.


Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.


11 Orang Tewas di Kecelakaan Maut Bumiayu Brebes, Truk Itu...

21 Mei 2018

Ilustrasi truk terbalik. TEMPO/Tony Hartawan
11 Orang Tewas di Kecelakaan Maut Bumiayu Brebes, Truk Itu...

Truk Tronton bermuatan gula pasir dari Cilacap itu baru saja turun dari Flyover Kretek Paguyangan, Brebes.


Ruang Guru SD di Brebes Ini Gunakan Tempat Pelelangan Ikan  

16 Agustus 2017

SD Negeri Sigempol 03, Desa Randusanga Kulon, Brebes. sekolah.data.kemdikbud.go.id
Ruang Guru SD di Brebes Ini Gunakan Tempat Pelelangan Ikan  

Akibat ruangan yang terbatas, guru-guru juga terpaksa menempati bekas tempat pelelangan ikan yang lokasinya tak jauh dari sekolah.


Ada Dugaan Terjadi Pungli PPDB SMP di Brebes

7 Juli 2017

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ada Dugaan Terjadi Pungli PPDB SMP di Brebes

Sejumlah orang tua yang anaknya masuk daftar cadangan dalam PPDB di SMP di Brebes, mengeluhkan pungutan uang yang diduga pungutan liar.


Tol Darurat Brebes-Batang Masih Dipadati Arus Mudik

27 Juni 2017

Kendaraan pemudik melintas di jalan tol fungsional (tol darurat) di Tegal, Jawa Tengah, 22 Juni 2017. malam. Satlantas Polres Brebes menyatakan kemungkinan jalan tol fungsional itu dibuka 24 jam dan memberlakukan sistem buka tutup. ANTARA/Oky Lukmansyah
Tol Darurat Brebes-Batang Masih Dipadati Arus Mudik

Jalan tol Brebes-Batang hingga semalam masih dipadati pemudik yang akan pulang kampung.