TEMPO.CO, Makassar - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dan membongkar dugaan sejumlah praktek kartel cabai di Indonesia. Sehingga KPPU menggandeng Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca: KPPU : Bisnis Farmasi Nasional Tidak Sehat
"Kita sudah koordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk bersama-sama melakukan investigasi," kata Syarkawi di Makassar, Jumat sore, 3 Maret 2017.
Apalagi, dia melanjutkan, dengan adanya puluhan ton cabai yang ditimbun oleh pelaku kartel. Seharusnya cabai tersebut disalurkan ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, tapi dibelokkan ke sejumlah perusahaan.
Baca: Gandeng Kementerian Keuangan, KPPU Berantas Kartel
"Seharusnya kan didistribusikan ke pasar, ini malah dijual ke beberapa perusahaan, dengan harga berkisar Rp 181 ribu per kilogram," ucap dia.
Namun, dia menambahkan, KPPU, polisi, dan Kementerian Pertanian berhasil mengungkap praktek kecurangan tersebut, dengan menetapkan dua tersangka, yakni SNO dan SJN, pengepul cabai rawit di wilayah Jawa Timur.
Menurut Syarkawi, persoalan cabai memang krusial. Sehingga ia meminta kepada pemerintah agar menghindari kebijakan mengimpor cabai. "Kalau jangka pendek impor cabai bisa menjadi pilihan. Tapi jangan menjadi pola untuk mengatasi fluktuasi," ucap Syarkawi.
Ia menyarankan agar pemerintah membenahi pola untuk jangka menengah dan panjang, yakni dari hulu ke hilir. "Jadi kita mulai benahi dari hulu jalur distribusinya. Kemudian hilirnya pun kita dorong, ini yang belum kita lakukan dengan sungguh-sungguh," imbuhnya.
DIDIT HARIYADI