Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gandeng Bareskrim, KPPU Tuntaskan Praktek Kartel Cabai  

image-gnews
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dan membongkar dugaan sejumlah praktek kartel cabai di Indonesia. Sehingga KPPU menggandeng Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: KPPU : Bisnis Farmasi Nasional Tidak Sehat

"Kita sudah koordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk bersama-sama melakukan investigasi," kata Syarkawi di Makassar, Jumat sore, 3 Maret 2017.

Apalagi, dia melanjutkan, dengan adanya puluhan ton cabai yang ditimbun oleh pelaku kartel. Seharusnya cabai tersebut disalurkan ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, tapi dibelokkan ke sejumlah perusahaan.

Baca: Gandeng Kementerian Keuangan, KPPU Berantas Kartel

"Seharusnya kan didistribusikan ke pasar, ini malah dijual ke beberapa perusahaan, dengan harga berkisar Rp 181 ribu per kilogram," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dia menambahkan, KPPU, polisi, dan Kementerian Pertanian berhasil mengungkap praktek kecurangan tersebut, dengan menetapkan dua tersangka, yakni SNO dan SJN, pengepul cabai rawit di wilayah Jawa Timur.

Menurut Syarkawi, persoalan cabai memang krusial. Sehingga ia meminta kepada pemerintah agar menghindari kebijakan mengimpor cabai. "Kalau jangka pendek impor cabai bisa menjadi pilihan. Tapi jangan menjadi pola untuk mengatasi fluktuasi," ucap Syarkawi.

Ia menyarankan agar pemerintah membenahi pola untuk jangka menengah dan panjang, yakni dari hulu ke hilir. "Jadi kita mulai benahi dari hulu jalur distribusinya. Kemudian hilirnya pun kita dorong, ini yang belum kita lakukan dengan sungguh-sungguh," imbuhnya.

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

15 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Harga Komoditas Naik di Sulawesi Selatan, dari Beras hingga Telur Ayam

27 September 2023

Pedagang beras di Pasar Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Selasa 12 September 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Harga Komoditas Naik di Sulawesi Selatan, dari Beras hingga Telur Ayam

Harga komoditas di Pasar Tradisional Kota Makassar melonjak naik.


Deretan Bahan Pokok yang Alami Kenaikan Harga Jelang Idul Adha

12 Juni 2023

Ilustrasi telur ayam. TEMPO/Tony Hartawan
Deretan Bahan Pokok yang Alami Kenaikan Harga Jelang Idul Adha

Berdasarkan laporan perkembangan harga rata-rata nasional barang kebutuhan pokok awal Juni 2023 ini, disebutkan ada 4 yang naik menjelang Idul Adha.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).


Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.