TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penonaktifannya untuk menghadapi masa cuti kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Djarot mengatakan dia diharuskan untuk cuti selama masa kampanye.
"Suratnya pasti sudah (disiapkan). Nanti tunggu dari Kemendagri ya. Saya belum terima. Iya, mungkin nanti sore," ujar Djarot di Balai Kota, Senin, 6 Maret 2017.
Berita lain: Ahok Tak Komentar Soal Kabel Penyebab Banjir: Dibilang Lebay
Djarot mengatakan belum mengetahui siapa yang akan menggantikannya dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama masa cuti kampanye mukai dari 7 Maret sampai 15 April 2017. Djarot mengatakan siapa pun pelaksana tugasnya nanti, ia serahkan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo.
"Jadi nanti sore itu penyerahan SK (surat Keputusan Kemendagri) dari yang siapa plt-nya. Belum tahu lokasinya di mana," ujar Djarot.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mewajibkan pasangan Ahok-Djarot cuti lagi pada pemilihan gubernur putaran kedua. KPU DKI Jakarta menetapkan kampanye Pilkada DKI putaran kedua akan dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Selama rentang waktu tersebut Ahok-Djarot harus cuti dari jabatannya.
Sementara itu, Kemendagri belum menerima surat pengajuan cuti dari Ahok dan Djarot. Sesuai rencana, surat cuti Ahok-Djarot akan diserahkan hari ini. Tanpa surat pengajuan cuti, Kemendagri belum bisa melantik pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
LARISSA HUDA