TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPD RI Mohammad Saleh mengatakan pemerintah provinsi menghibahkan tanahnya untuk membangun kantor perwakilan lembaganya di Jawa Barat. “Amanat undang-undang itu, anggota DPD berkantor di ibukota provinsi,” kata dia setelah serah terima aset itu dari Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 7 Maret 2017.
Saleh mengatakan dalam setahunnya anggota DPD berada di provinsi asalnya sedikitnya tujuh bulan. Anggota DPD wajib setiap bulannya mengunjungi daerah asalnya, menjalani jadwal reses lima kali dalam setahun, plus kunjungan kerja minimal 14 kali dalam setahun. “Logikanya sudah lebih dari 7 bulan di daerah. (Di Jakarta) sekitar 5 bulanan.”
Baca:
Pakar Tata Negara: Perkuat Wewenang DPD
Penyebab DPD Mendorong RUU Kepulauan Segera Dibahas
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan aset yang dihibahkan itu berupa tanah kosong seluas 1.233 meter persegi di Jalan PHH Mustopa. “Tanah milik pemerintah provinsi Jawa Barat, dihibahkan, dialihkan pada Sekretariat DPD.”
Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan lokasi lahan itu berada di kawasan strategis di pusat Kota Bandung. “Insya Allah memadai untuk kantor perwakilan empat anggota DPD plus para stafnya. Saya kira cukup memadai.”
Baca juga:
E-KTP, Pengacara: Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama
KPK: Ada Indikasi Penyelenggara Negara Terima Duit E-KTP
Adhyaksa Dault Berang Akun Facebook Miliknya Dikloning
Kantor perwakilan itu akan ditempati angogota DPD RI asal Jawa Barat. Mereka adalah Oni Suwarman, Eni Sumarni, Aceng Holik Munawar Fikri, serta Ayi Hambali.
DPD baru akan mengusulkan anggaran membangun kantor perwakilan di atas aset yang baru diterimanya itu tahun depan. “Anggaran membangun kantor perwakilan tahun lalu sekitar Rp25-30 miliar.”
Hingga saat ini DPD memiliki kantor perwakilan di tiga provinsi yakni Daerah Istimewa Jogjakarta, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. “Dan yang sudah memberikan hibah sudah 11 provinsi dengan Jawa Barat.”
AHMAD FIKRI