Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Maret 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Maret 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.COJakarta - Jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyampaikan keberatannya atas kehadiran saksi fakta, yang merupakan kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Analta Amir. Kehadiran kakak angkat Ahok ini untuk memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan penodaan agama.

"Setelah melihat fisiknya, beliau pernah lihat dan hadir ketika ada pemeriksaan saksi di persidangan. Menurut kami, ketika ada saksi lain memberikan keterangan, saksi tidak boleh saling berhubungan. Artinya, mengerti apa yang diterangkan saksi lain," ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017.

Menurut Ali, secara kapasitas Analta tidak diperiksa sebagai saksi fakta karena ada pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ali khawatir akan ada cacat hukum apabila persidangan terus dilanjutkan.

Baca: Kakak Angkat Ahok, dari yang Berjilbab sampai Berjenggot

Sementara itu, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta, sempat menolak pendapat jaksa penuntut umum karena yang dimaksud dengan saling berhubungan saksi dengan saksi lain adalah saling bertemu dan bercakap-cakap. Menurut Wayan, Analta tidak pernah berkomunikasi dengan saksi lain.

"Saksi ada di sidang ketika dakwaan dibacakan. Ketika awal sidang, kami sudah berdiskusi panjang. Tidak ada pasal yang dilanggar. Setelah itu, saksi berada di luar sidang," ujar Wayan.

Kemudian Ali menuturkan pihaknya tidak mengetahui jika Analta yang pernah hadir di persidangan ternyata akan bersaksi di persidangan. Ia baru mengetahui setelah Analta dihadirkan di persidangan. Ali mengatakan memiliki bukti atas kehadiran Analta di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belum sempat Ali menunjukkan bukti, Analta mengakui pernah hadir di persidangan. Namun saat itu Analta mengatakan dia tidak mengetahui ada larangan bagi saksi melihat pemeriksaan di persidangan. Ia baru tahu setelah majelis hakim melarang saksi hadir setelah pemeriksaan tiga orang saksi.
"Saya pernah hadir. Cuma sekali, bukan hanya di Gajah Mada," ujar Analta.

Atas dasar keterangan Analta, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan dirinya tidak mengenal setiap saksi yang dihadirkan oleh jaksa ataupun kuasa hukum. Menurut Dwiarso, saksi hanya diperkenankan hadir saat pembacaan dakwaan ataupun eksepsi saat persidangan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Saksi ini sudah dengar langsung keterangan tiga orang saksi. Saksi ini hadir dalam tiga saksi terdahulu. Menurut majelis hakim, karena saksi sudah mendengarkan saksi lain, saksi ini tidak dapat diperiksa," ujar Dwiarso.

Dwiarso menyarankan kuasa hukum menghadiri saksi fakta lain meskipun tidak masuk dalam pemberkasan. Kuasa hukum boleh menghadirkan saksi fakta lain yang memiliki pengetahuan yang sama. Keterangan saksi fakta itu bisa digantikan oleh orang yang mengetahui atau memiliki latar belakang yang sama.

"Keberatan JPU kami diterima. Saksi Analta Amir tidak bisa diperiksa di sini. Namun ini tidak mengurangi hak kuasa hukum menghadirkan saksi lain," ujar Dwiarso.


LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 menit lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

21 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

22 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.