Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Para Saksi E-KTP Berkata, Setya Novanto Sampai Anas

image-gnews
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - KPK dalam penyidikannya  mengungkap kasus proyek e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik sampai 27 Februari 2017 telah memeriksa 283 saksi. Mereka merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri, mantan dan anggota DPR, serta pejabat perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Silakan baca:Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP

KPK kemudian menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.  Keduanya belakangan mengajukan diri kepada KPK sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Baca juga:
KPK: Ada Indikasi Penyelenggara Negara Terima Duit E-KTP

Ketua KPK Agus Rahardjo, meminta publik bersiap-siap mendengar dakwaan kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, dakwaan itu menyimpan banyak kejutan. "Kalau Anda nanti mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sengat terkejut. Banyak sekali nama yang disebutkan di sana," ujar Agus saat ditemui Tempo di Istana Kepresidenan, Jumat, 3 Maret 2017.

KPK pun telah memanggil dan meminta keterangan dari beberapa tokoh sebagai saksi perkara e-KTP ini. Tokoh-tokoh ini antara lain Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.

Baca pula:
Kasus E-KTP, KPK: Dakwaan Tak Hanya Nama, Tapi Juga Perannya

Berikut komentar sebagian saksi dalam kasus e-KTP yang telah diperiksa KPK:

Setya Novanto
Setya Novanto membantah terkait dengan kasus e-KTP. "Alhamdulillah, saya tidak pernah ikut campur," katanya pada 3 Oktober 2016. Setya tercatat pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada 13 Desember 2016. Ihwal pertemuan-pertemuan untuk membahas proyek itu, Setya mengatakan ia sudah menyampaikan keterangannya kepada penyidik. "Ada pimpinan Komisi II untuk menyampaikan, tapi semua yang disampaikan hanya normatif saja. Komisi II dan departemen itu yang saya tahu, normatif saja," katanya.

Gamawan Fauzi
Setelah diperiksa penyidik KPK pada 27 September 2016, Nazaruddin mengatakan Gamawan menjadi salah seorang yang mendapatkan bagian komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender. "Masalah penggelembungan harga dalam proyek e-KTP, uangnya mengalir ke Irman, lalu ke Menteri Dalam Negeri saat itu," kata Nazar. Gamawan membantah. "Ah, mana ada saya terima. Saya tidak pernah menerima apa-apa dari siapa pun," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gamawan juga membantah tudingan yang menyatakan ia yang mengarahkan terjadinya korupsi itu. Menurut dia, tudingan itu tidak benar. "Enggak ada, enggak ada itu arahan dari saya. Itu kan karangan-karangan Anda saja itu," katanya.

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo membantah tuduhan Muhammad Nazaruddin yang menyatakan bahwa dia menerima aliran dana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Pernah saya dulu disebut. Makanya, saya bilang, siapa yang kasih saya? Karena saya orang yang ngamuk betul soal itu," kata Ganjar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2016.

Jafar Hafsah
Mantan anggota DPR Mohammad Jafar Hafsah membantah tuduhan Nazaruddin yang menyebutkan Jafar menerima aliran uang proyek. "Itu kan kata Nazar," ujar Jafar, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, 5 Desember 2016. "Saya mulai masuk di DPR itu adalah komisi IV, pertama wakil komisi IV. Setelah 1 tahun saya diangkat menjadi Ketua Fraksi (Demokrat) tapi komisi IV terus sampai selesai. (KTP elektronik) itu ada di komisi II jadi saya tidak paham persis daripada  e-KTP dan perjalanannya," ujarnya.

Agun Gunanjar
"Masalahnya masih sama, pembahasan anggaran proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012," kata Agun, di Kantor KPK, Jakarta, 19 Oktober 2016. Pada tahun 2012, lanjut Agun, ia baru menduduki jabatan Ketua Komisi II DPR. "Jujur ya, saya tahun 2012 baru masuk. Saya tidak ingin masuk terlalu jauh. Biarlah nanti di penyidikan. Pada akhirnya, nanti akan diumumkan”.

Chairuman Harahap
”Itu (soal aliran dana) sudah di pemeriksaan yang lalu. Hari ini dikonfirmasi beberapa hal,” kata Chairuman setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, 3 Februari 2017. Chairuman enggan membeberkan apa yang dikonfirmasi penyidik kepadanya hari ini. Namun ia berjanji mendukung KPK mengusut kasus ini dengan tuntas. "Untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi di negeri ini, kepada penyidik tentu saya berikan dukungan, dan juga kepada pimpinan pemerintahan ini untuk terus ada pemberantasan korupsi," ujar Chairuman.

Anas Urbaningrum
Nazarudin menuding Anas ikut menikmati duit korupsi e-KTP. Anas disebut sebagai dalang yang mengatur jalannya proyek e-KTP. "Kalau itu kan jelas tidak benar toh. Kalau keterangan dia sejauh menyangkut saya jelas sangat tidak kredibel," katanya di halaman gedung KPK, Selasa, 10 Januari 2017.

Terkait pemeriksaannya hari itu, Anas mengatakan ia banyak dikonfirmasi mengenai hal-hal yang tidak diketahuinya. "Hal-hal yang dikonfirmasi hal-hal yang saya tidak tahu. Ya saya jelaskan bahwa saya tidak tahu," ujarnya.

S. DIAN ANDRYANTO

Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

27 menit lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

47 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

22 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.